Pakar Hukum Prediksi Penindakan KPK Bakal Berjalan Mundur
Logo KPK. Foto: Ist
Merahputih.com - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho menilai penindakan hukum yang dilakukan KPK dinilai bakal mundur, bukan lagi maju setelah adanya UU KPK yang baru.
"Jalan di tempat, sih, bagus. Akan tetapi, mundur kelihatannya," ujar Hibnu, Rabu (18/9).
Baca Juga:
Beda Sikap dengan Pimpinan KPK Lain, Basaria Setuju Revisi UU KPK
Menurutnya, tugas memberantas korupsi memang harus berjalan. Akan tetapi, perangkat undang-undangnya tidak seperti yang diharapkan.
Ia memprediksi, semangat KPK untuk memberantas korupsi masih ada meski ada UU yang baru.
"Akan tetapi, ketika regulasinya seperti yang kita lihat sekarang, ya, tidak banyak yang bisa kita harapkan," ujar Hibnu dikutip Antara.
Baca Juga:
Sehingga, bakal ada pola perubahan di KPK. Dari penindakan ke pencegahan.
"Dengan demikian, lebih baik dinamakan Kantor Pencegahan Tindak Pidana Korupsi atau Komisi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi itu lebih bagus," katanya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara