Usai Diperiksa KPK, Akom Klaim Tak Terlibat Kasus Korupsi e-KTP
Kamis, 03 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin mengklaim tak mengetahui dan tak terlibat dalam proyek e-KTP yang menelan anggaran negara hingga Rp 5,9 triliun.
Menurut dia, saat proyek e-KTP bergulir, dirinya tak pernah bertugas di Komisi II.
Sehingga, jelas mantan Sekretaris Fraksi Golkar DPR ini, dirinya sama sekali tak pernah ikut dalam pembahasan mega proyek yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
"Saya tidak terlibat semuanya, karena saya anggota Komisi XI. Sekarang saya anggota Komisi IX, waktu sebelumnya tahun 97 anggota komisi V dan VI," kata Akom usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).
Terkait dengan pemeriksaan hari ini, Akom mengaku dikonfirmasi ulang soal pertanyaan yang telah disodorkan pada pemeriksaan untuk tersangka Irman, Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Termasuk soal penerimaan uang Rp 1 miliar, yang tertuang dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
"Tadi cuma konfirmasi saja. Sama seperti saat saya jadi saksi pak Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong," kata dia.
Sebelumnya, untuk melengkapi berkas Setnov, lembaga antirasuah itu telah memeriksa Andi Narogong dan adiknya, Vidi Gunawan hingga keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.
Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. (Pon)
Baca berita terkait kasus Setya Novanto lainnya di: KPK Periksa Kakak Andi Narogong Terkait Tersangka Setya Novanto