Usai Diperiksa KPK, Akom Klaim Tak Terlibat Kasus Korupsi e-KTP
Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin duduk dilantai memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin mengklaim tak mengetahui dan tak terlibat dalam proyek e-KTP yang menelan anggaran negara hingga Rp 5,9 triliun.
Menurut dia, saat proyek e-KTP bergulir, dirinya tak pernah bertugas di Komisi II.
Sehingga, jelas mantan Sekretaris Fraksi Golkar DPR ini, dirinya sama sekali tak pernah ikut dalam pembahasan mega proyek yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
"Saya tidak terlibat semuanya, karena saya anggota Komisi XI. Sekarang saya anggota Komisi IX, waktu sebelumnya tahun 97 anggota komisi V dan VI," kata Akom usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).
Terkait dengan pemeriksaan hari ini, Akom mengaku dikonfirmasi ulang soal pertanyaan yang telah disodorkan pada pemeriksaan untuk tersangka Irman, Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Termasuk soal penerimaan uang Rp 1 miliar, yang tertuang dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
"Tadi cuma konfirmasi saja. Sama seperti saat saya jadi saksi pak Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong," kata dia.
Sebelumnya, untuk melengkapi berkas Setnov, lembaga antirasuah itu telah memeriksa Andi Narogong dan adiknya, Vidi Gunawan hingga keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.
Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. (Pon)
Baca berita terkait kasus Setya Novanto lainnya di: KPK Periksa Kakak Andi Narogong Terkait Tersangka Setya Novanto
Bagikan
Berita Terkait
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang