Unsur Panik dan Balas Budi di Balik Permenhub Izinkan Ojol Penumpang Versi Pakar

Senin, 13 April 2020 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai langkah Menhub Ad-interim Luhut Binsar Panjaitan menerbitkan Permenhub 18 yang mengizinkan ojek online penumpang tetap beroperasi merupakan wujud kepanikan sehingga akhirnya malah menabrak aturan Permenkes tentang aturan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Trubus, pemerintah seperti panik karena tidak mau bertanggung jawab penuh memberi bantuan sosial bagi pekerja yang terdampak COVID-19 termasuk pengemudi ojol yang sepi penumpang.

"Kalau dilarang angkut penumpang mesti diberi bantuan langsung yang jumlahnya bisa sangat banyak," kata Trubus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Senin (13/4).

Baca Juga

Kemenhub Izinkan Ojol Bawa Penumpang

Apalagi, kata Trubus, selama ini ojol menjadi tempat mengais rezeki warga setelah pemerintah kesulitan menyediakan lapangan kerja. "Jadi kayak balas budi lantaran ojek online jadi solusi mengurangi pengangguran," imbuh dia.

trubus
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah (Foto: fh.usakti.ac.id)

Trubus melihat Permenhub yang diteken Luhut itu otomatis membatalkan aturan Permenkes sekaligus menunjukkan ada inkonsistensi hukum. Jika tidak diselesaikan, lanjut dia, ini justru membingungkan masyarakat dan penegakan hukum yang bertugas melakukan penindakan.

"Ini tumpang tindih aturan," tegas dosen pengajar di Universitas Trisakti Jakarta itu.

Namun, Trubus menyarankan agar pemerintah lebih baik menerapkan Permenhub No 18 saja karena setidaknya ini bisa meredam terjadinya gejolak sosial jika ojol dilarang mengangkut penumpang. "Seperti demo dan konflik sosial," tutup dia.

Baca Juga:

Menkes Keluarkan Aturan PSBB, Pengemudi Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini mengatur tentang penerapan social dan pshycal distancing untuk menghambat perangi corona. Salah satunya soal ojek.

Soal keberadaan ojek diatur dalam dua peraturan kementerian. Kedua aturan kementerian ini berpotensi menimbulkan keguduhan dalam penerapannya. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB disebutkan ojek online (ojol) hanya boleh mengangkut barang.

ojol
Ilustrasi: Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/aa. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Aturan kedua berasal dari Peraturan Menteri Perhubungan No PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam aturan ini ojek online atau sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Dilarang mengangkut orang. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c.

Kendati begitu, sepeda motor umum dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti: dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d.

Akibatnya, fitur GoRide dan GrabBike kemarin sempat dihapus dari aplikasi mereka para driver ojol berstatus sebagai driver ojek, sehingga mereka bisa mengangkut penumpang. (Knu)

Baca Juga:

Aturan Dilarang Boncengan selama PSBB Dianggap Sengsarakan Rakyat dan Ojol

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan