Unsur Panik dan Balas Budi di Balik Permenhub Izinkan Ojol Penumpang Versi Pakar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 13 April 2020
Unsur Panik dan Balas Budi di Balik Permenhub Izinkan Ojol Penumpang Versi Pakar

Ilustrasi Ojek Online bawa penumpang. Foto: Net

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai langkah Menhub Ad-interim Luhut Binsar Panjaitan menerbitkan Permenhub 18 yang mengizinkan ojek online penumpang tetap beroperasi merupakan wujud kepanikan sehingga akhirnya malah menabrak aturan Permenkes tentang aturan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Trubus, pemerintah seperti panik karena tidak mau bertanggung jawab penuh memberi bantuan sosial bagi pekerja yang terdampak COVID-19 termasuk pengemudi ojol yang sepi penumpang.

"Kalau dilarang angkut penumpang mesti diberi bantuan langsung yang jumlahnya bisa sangat banyak," kata Trubus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Senin (13/4).

Baca Juga

Kemenhub Izinkan Ojol Bawa Penumpang

Apalagi, kata Trubus, selama ini ojol menjadi tempat mengais rezeki warga setelah pemerintah kesulitan menyediakan lapangan kerja. "Jadi kayak balas budi lantaran ojek online jadi solusi mengurangi pengangguran," imbuh dia.

trubus
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah (Foto: fh.usakti.ac.id)

Trubus melihat Permenhub yang diteken Luhut itu otomatis membatalkan aturan Permenkes sekaligus menunjukkan ada inkonsistensi hukum. Jika tidak diselesaikan, lanjut dia, ini justru membingungkan masyarakat dan penegakan hukum yang bertugas melakukan penindakan.

"Ini tumpang tindih aturan," tegas dosen pengajar di Universitas Trisakti Jakarta itu.

Namun, Trubus menyarankan agar pemerintah lebih baik menerapkan Permenhub No 18 saja karena setidaknya ini bisa meredam terjadinya gejolak sosial jika ojol dilarang mengangkut penumpang. "Seperti demo dan konflik sosial," tutup dia.

Baca Juga:

Menkes Keluarkan Aturan PSBB, Pengemudi Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini mengatur tentang penerapan social dan pshycal distancing untuk menghambat perangi corona. Salah satunya soal ojek.

Soal keberadaan ojek diatur dalam dua peraturan kementerian. Kedua aturan kementerian ini berpotensi menimbulkan keguduhan dalam penerapannya. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB disebutkan ojek online (ojol) hanya boleh mengangkut barang.

ojol
Ilustrasi: Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/aa. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Aturan kedua berasal dari Peraturan Menteri Perhubungan No PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam aturan ini ojek online atau sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Dilarang mengangkut orang. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c.

Kendati begitu, sepeda motor umum dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti: dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d.

Akibatnya, fitur GoRide dan GrabBike kemarin sempat dihapus dari aplikasi mereka para driver ojol berstatus sebagai driver ojek, sehingga mereka bisa mengangkut penumpang. (Knu)

Baca Juga:

Aturan Dilarang Boncengan selama PSBB Dianggap Sengsarakan Rakyat dan Ojol

#Demo Ojol #Virus Corona #Luhut Panjaitan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Freddy tidak mau menduga siapa pihak-pihak yang melatih aktor perusuh dan pelaku perusakan di tengah aksi demonstrasi beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo  Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Indonesia
Gus Ipul Temui Korban Demo di Sulawesi Selatan, Janjikan Rehabilitasi Sosial
Gus Ipul menyampaikan, bagi anak-anak korban meninggal maupun orang tuanya akan ditindaklanjuti melalui pemberdayaan sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Gus Ipul Temui Korban Demo di Sulawesi Selatan, Janjikan Rehabilitasi Sosial
Indonesia
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
Puan Kembali menyampaikan permohonan maaf atas sikap atau pernyataan sejumlah anggota DPR yang belakangan dinilai menyinggung perasaan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
Indonesia
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Aksi ini memberikan pesan kepada kawan-kawan ojol di Solo Raya, untuk tetap tenang tetap kondusif saling berkomunikasi dan percayakan kasus ini kepada Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Sebelumnya, Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Indonesia
Karir Terhenti Kompol Cosmas Kaju Gae Akibat Terlibat Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Sebelum dipecat, ia menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Karir Terhenti Kompol Cosmas Kaju Gae Akibat Terlibat Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Indonesia
Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Aksi Demo di Jakarta dan Daerah Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta
Pusdatin Kemensos, sementara mencatat tujuh orang meninggal dunia dan enam orang luka berat akibat aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Aksi Demo di Jakarta dan Daerah Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta
Indonesia
Bagikan Mawar Putih dan Pink untuk Polisi hingga Tentara, Ojol: Kami Tak Mau Diprovokasi Lagi
Aksi ini dilakukan sebagai simbol perdamaian sekaligus upaya meredam potensi kerusuhan dan aksi anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Bagikan Mawar Putih dan Pink untuk Polisi hingga Tentara, Ojol: Kami Tak Mau Diprovokasi Lagi
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan