TPN Ganjar: MK Melampaui Kewenangannya

Senin, 16 Oktober 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) buka suara menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Juru Bicara TPN GP Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim menyebut, MK melampaui kewenangannya.

Menurut Chiko Hakim, lembaga tersebut hanya berhak menyatakan undang-undang yang digugat bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Baca Juga:

MK Kabulkan Syarat Cawapres Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah Meski Belum 40 Tahun

“Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok undang-undang yang diuji yaitu ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara,” kata Chico dalam jumpa pers di Media Center TPN GP, Jakarta, Senin (16/10).

Meski keputusan MK bersifat final dan mengikat, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai, tidak memiliki fungsi legislasi.

“Maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum,” ujarnya.

Baca Juga:

Gerindra Hormati MK Soal Kepala Daerah Bisa Maju Cawapres meski Belum 40 Tahun

Oleh karena itu, kata Chico, DPR bersama pemerintah harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan MK.

Ia menyebut, sebelum UU Pemilu diubah siapa pun yang dimaksud pernah atau sedang menjabat kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan sebagai capres maupun cawapres.

“KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi DPR,” tegasnya. (Pon)

Baca Juga:

MK Batalkan Gugatan PSI Soal Batas Usia Cawapres, Gibran: Saya Tak Peduli

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan