TPN Ganjar: MK Melampaui Kewenangannya
TPN GP menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) buka suara menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Juru Bicara TPN GP Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim menyebut, MK melampaui kewenangannya.
Menurut Chiko Hakim, lembaga tersebut hanya berhak menyatakan undang-undang yang digugat bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Baca Juga:
MK Kabulkan Syarat Cawapres Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah Meski Belum 40 Tahun
“Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok undang-undang yang diuji yaitu ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara,” kata Chico dalam jumpa pers di Media Center TPN GP, Jakarta, Senin (16/10).
Meski keputusan MK bersifat final dan mengikat, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai, tidak memiliki fungsi legislasi.
“Maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum,” ujarnya.
Baca Juga:
Gerindra Hormati MK Soal Kepala Daerah Bisa Maju Cawapres meski Belum 40 Tahun
Oleh karena itu, kata Chico, DPR bersama pemerintah harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan MK.
Ia menyebut, sebelum UU Pemilu diubah siapa pun yang dimaksud pernah atau sedang menjabat kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan sebagai capres maupun cawapres.
“KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi DPR,” tegasnya. (Pon)
Baca Juga:
MK Batalkan Gugatan PSI Soal Batas Usia Cawapres, Gibran: Saya Tak Peduli
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
Bonnie Triyana Tegaskan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Mencederai Cita-Cita Reformasi
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat
Hari Santri Jadi Momentum Gali kembali Islam Bung Karno dan Resolusi Jihad
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air