MK Batalkan Gugatan PSI Soal Batas Usia Cawapres, Gibran: Saya Tak Peduli


Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang meminta syarat batasan usia menjadi capres-cawapres diubah. Dalam UU Pemilu, syarat tersebut tertuang dalam Pasal 169 huruf q, yakni minimal sudah berusia 40 tahun.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara dengan menyebut pihaknya tidak mengetahui hasil putusan MK tersebut. Namun demikian, ia menghormati keputusan MK tersebut.
Baca Juga:
Putusan MK Tolak Uji Materiil Usia Capres-Cawapres Tepis Tudingan Jokowi Bangun Dinasti
"Saya belum tahu putusannya, saya tidak mengikuti, dari tadi rapat di kantor. Ya ndak apa-apa, kalau keputusan MK seperti itu," kata Gibran, Senin (16/10).
Ia mengatakan pihaknya mengikuti hasil keputusan MK tersebut. Dia meminta pada awak media untuk tidak bertanya terus soal gugatan hasil MK.
"Jangan bahas MK terus, MK putusannya ya di MK. Tanya orang MK, tanya penggugat, atau tanya ke pakar hukum," kata dia
Baca Juga:
Usai MK Tolak Gugatan PSI Soal Usia Capres-Cawapres, Massa Aksi di Patung Kuda Bubar
Ia menambahkan pihaknya tidak peduli dengan hasil gugatan di MK. Bahkan, ia tidak tahu jika batas usia 35 cawapres ditolak MK
"Saya baru mengerti kalau ditolak (batas usia 35 tahun). Aku ora gagas (saya tidak peduli) ditolak, apa diterima," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya

IPO Sudah Sesuai Aturan, KAHMI Jaksel: Kader PSI Salah Alamat jika Sebut PAM Jaya Tabrak Aturan

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
