Putusan MK Tolak Uji Materiil Usia Capres-Cawapres Tepis Tudingan Jokowi Bangun Dinasti

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 16 Oktober 2023
Putusan MK Tolak Uji Materiil Usia Capres-Cawapres Tepis Tudingan Jokowi Bangun Dinasti

Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Hakim konstitusi menolak permohonan pemohon yang disebut-sebut bermotif kepentingan politik membuka jalan Wali Kota Sola Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024. Sebab, dalam gugatannya pemohon menginginkan batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan motif kepentingan politik dalam gugatan uji materi tersebut telah terbantahkan dengan putusan MK.

“Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran, dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ ternyata tidak terbukti,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (16/10).

MK berpendapat seluruh dalil-dalil permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum sehingga hakim konstitusi menolak permohonan tersebut.

Meskipun tidak bulat, kata Yusril, MK telah menegaskan posisinya sebagai penjaga konstitusi yang tidak mudah diintervensi oleh kekuatan politik manapun.

“Dengan Putusan ini, MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun juga,” tuturnya.

Selain itu, diungkapkan Yusril, Ketua MK Anwar Usman juga telah menegaskan independensinya dengan memisahkan tugasnya sebagai hakim konstitusi dan hubungan keluarga Presiden Jokowi.

Hal itu terlihat dari putusan Anwar Usman yang tampaknya sependapat dengan mayoritas hakim MK menolak gugatan uji materi dari PSI.

“Atau mungkin juga Anwar tidak ikut memeriksa dan memutus permohonan, karena disebutkan putusan diambil oleh delapan hakim Konstitusi yang dipimpin Saldi Isra. Anwar mungkin hanya memimpin sidang pembacaan Putusan,” tutup Yusril. (Pon)

#Yusril Ihza Mahendra #Presiden Jokowi #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Bagikan