Usai MK Tolak Gugatan PSI Soal Usia Capres-Cawapres, Massa Aksi di Patung Kuda Bubar


Sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya
MerahPutih.com - Massa aksi unjuk rasa di Patung Kuda yang mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia capres dan cawapres berangsur meninggalkan lokasi.
Hal itu terjadi pasca MK menolak permohonan uji materil PSI pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimal capres-cawapres.
Baca Juga:
Gencar Dukungan Gibran Cawapres Prabowo, Dasco: Kita Putuskan Bersama Partai Koalisi
"Kita akan pulang, kita harus damai dan tertib. Kita kembali ke rumah masing-masing. Makasih bagi teman-teman yang berjuang," kata salah seorang massa aksi yang mendukung gugatan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini.
Dengan tegas, pihaknya menerima putusan MK yang menolak permohonan uji materil PSI tersebut yang diajukan pada 9 Maret 2023. "Kita harus legowo atas putusan MK," lanjutnya.
Dalam aksinya mereka membentangkan sebuah spanduk yang bertuliskan.
Pemuda Rakyat Adil Makmur mendukung putusan MK agar tidak ada batasan usia capres dan cawapres. Selain itu juga mendukung generasi muda untuk memimpin negara ini.
Baca Juga:
Ada Demo Terkait Putusan MK Tentang Usia Capres-Cawapres, TransJakarta Lakukan Penyesuaian Rute
Diketahui, MK menolak permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia minimal capres dan cawapres.
Dengan putusan itu, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres di Pemilu 2024 mendatang.
Adapun perkara tersebut terigistrasi di dalam berkas nomor 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh Partasi Solidaritas Indonesia (PSI).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10). (Asp)
Baca Juga:
Kubu Prabowo dan Kubu Ganjar Harap-harap Cemas Menanti Putusan MK
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Demo Rusuh Disorot PBB, DPR Pastikan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Tanpa Campur Tangan Asing dan Berpegang pada Kedaulatan Hukum Indonesia.

Dishub DKI Gerak Cepat, 18 Lampu Lalu Lintas yang Terdampak Unjuk Rasa Ricuh Berhasil Diperbaiki

Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Pencabutan KJP dan KJMU Bagi Penerima yang Terlibat Kerusuhan

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Rumah Sahroni Digeruduk Massa dan Dijarah, Alamat Sempat Viral di Media Sosial

Situasi Demo Terkini: Halte Transjakarta dan Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
