Kubu Prabowo dan Kubu Ganjar Harap-harap Cemas Menanti Putusan MK
Sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya
MerahPutih.com - Banyak yang menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batasnya Capres/Cawapres di Pemilu 2024.
Hal ini dianggap jadi alasan lambannya Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto yang menetapkan Cawapres mereka.
Baca Juga:
Ribuan Aparat Jaga Gedung MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Direktur eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra menduga keduanya sebenarnya saling menunggu, apakah memungkinkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres salah satu dari mereka.
“Sejauh ini peluang gugatan dikabulkan cukup besar, mengingat ranah politik yang melingkupinya, misalnya deklarasi Gibran hingga lambatnya penentuan Cawapres Ganjar juga Prabowo, terlebih baru saja Jokowi hadirkan Gibran di pertemuan relawan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/10).
Sayangnya, jika pun gugatan itu dikabulkan oleh hakim MK, sejatinya perubahan undang-undang tidak bisa serta merta dilaksanakan.
Sebab, ranah perubahan itu ada di DPR RI dan Pemerintah, karena perubahan Undang-Undang merupakan open legal policy.
“Jika dikabulkan mestinya tidak dapat secara langsung diimplementasikan di 2024, tetapi pada periode berikutnya, dan harus melalui putusan sidang DPR, mengingat DPR yang punya kewenangan regulatif bukan MK,” tegas Dedi.
Baca Juga:
MK Diminta Bijak Dalam Putuskan Batas Umur Capres - Cawapres
Sehingga menurut akademisi dari Telkom University itu, dengan potensi dikabulkannya gugatan tentang batas usia tak bisa serta merta menjadi dalil Gibran bisa masuk ke bursa Pilpres yang diharapkan sejumlah kalangan.
Ditambah lagi situasi gejolak publik yang menolak tentang diloloskannya gugatan itu cukup besar.
Pun demikian, ia yakin pemerintahan Presiden Joko Widodo cukup pandai untuk mengatasi pro kontra yang ada, serta piawai dalam menjalankan strategi intelijen yang diperlukan.
“Meskipun bisa saja hasrat kekuasaan lebih besar dan memaksa 2024 menerapkan rekomendasi MK, seperti biasanya gejolak publik memungkinkan terjadi, tetapi kekuasaan sejauh ini pandai meredam dengan pembenturan sesama publik,” tutur Dedi.
Sekadar diketahui, Senin (16/10) ini MK menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan beberapa perkara terkait dengan batas usia di UU Pemilu. Sidang digelar pukul 10.00 WIB. (Knu)
Baca Juga:
Cek Pengalihan Arus Lalu Lintas Sekitar Gedung MK, Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi