Kubu Prabowo dan Kubu Ganjar Harap-harap Cemas Menanti Putusan MK
Sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya
MerahPutih.com - Banyak yang menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batasnya Capres/Cawapres di Pemilu 2024.
Hal ini dianggap jadi alasan lambannya Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto yang menetapkan Cawapres mereka.
Baca Juga:
Ribuan Aparat Jaga Gedung MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Direktur eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra menduga keduanya sebenarnya saling menunggu, apakah memungkinkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres salah satu dari mereka.
“Sejauh ini peluang gugatan dikabulkan cukup besar, mengingat ranah politik yang melingkupinya, misalnya deklarasi Gibran hingga lambatnya penentuan Cawapres Ganjar juga Prabowo, terlebih baru saja Jokowi hadirkan Gibran di pertemuan relawan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/10).
Sayangnya, jika pun gugatan itu dikabulkan oleh hakim MK, sejatinya perubahan undang-undang tidak bisa serta merta dilaksanakan.
Sebab, ranah perubahan itu ada di DPR RI dan Pemerintah, karena perubahan Undang-Undang merupakan open legal policy.
“Jika dikabulkan mestinya tidak dapat secara langsung diimplementasikan di 2024, tetapi pada periode berikutnya, dan harus melalui putusan sidang DPR, mengingat DPR yang punya kewenangan regulatif bukan MK,” tegas Dedi.
Baca Juga:
MK Diminta Bijak Dalam Putuskan Batas Umur Capres - Cawapres
Sehingga menurut akademisi dari Telkom University itu, dengan potensi dikabulkannya gugatan tentang batas usia tak bisa serta merta menjadi dalil Gibran bisa masuk ke bursa Pilpres yang diharapkan sejumlah kalangan.
Ditambah lagi situasi gejolak publik yang menolak tentang diloloskannya gugatan itu cukup besar.
Pun demikian, ia yakin pemerintahan Presiden Joko Widodo cukup pandai untuk mengatasi pro kontra yang ada, serta piawai dalam menjalankan strategi intelijen yang diperlukan.
“Meskipun bisa saja hasrat kekuasaan lebih besar dan memaksa 2024 menerapkan rekomendasi MK, seperti biasanya gejolak publik memungkinkan terjadi, tetapi kekuasaan sejauh ini pandai meredam dengan pembenturan sesama publik,” tutur Dedi.
Sekadar diketahui, Senin (16/10) ini MK menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan beberapa perkara terkait dengan batas usia di UU Pemilu. Sidang digelar pukul 10.00 WIB. (Knu)
Baca Juga:
Cek Pengalihan Arus Lalu Lintas Sekitar Gedung MK, Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi