Kubu Prabowo dan Kubu Ganjar Harap-harap Cemas Menanti Putusan MK

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 16 Oktober 2023
Kubu Prabowo dan Kubu Ganjar Harap-harap Cemas Menanti Putusan MK

Sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Banyak yang menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batasnya Capres/Cawapres di Pemilu 2024.

Hal ini dianggap jadi alasan lambannya Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto yang menetapkan Cawapres mereka.

Baca Juga:

Ribuan Aparat Jaga Gedung MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Direktur eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra menduga keduanya sebenarnya saling menunggu, apakah memungkinkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres salah satu dari mereka.

“Sejauh ini peluang gugatan dikabulkan cukup besar, mengingat ranah politik yang melingkupinya, misalnya deklarasi Gibran hingga lambatnya penentuan Cawapres Ganjar juga Prabowo, terlebih baru saja Jokowi hadirkan Gibran di pertemuan relawan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/10).

Sayangnya, jika pun gugatan itu dikabulkan oleh hakim MK, sejatinya perubahan undang-undang tidak bisa serta merta dilaksanakan.

Sebab, ranah perubahan itu ada di DPR RI dan Pemerintah, karena perubahan Undang-Undang merupakan open legal policy.

“Jika dikabulkan mestinya tidak dapat secara langsung diimplementasikan di 2024, tetapi pada periode berikutnya, dan harus melalui putusan sidang DPR, mengingat DPR yang punya kewenangan regulatif bukan MK,” tegas Dedi.

Baca Juga:

MK Diminta Bijak Dalam Putuskan Batas Umur Capres - Cawapres

Sehingga menurut akademisi dari Telkom University itu, dengan potensi dikabulkannya gugatan tentang batas usia tak bisa serta merta menjadi dalil Gibran bisa masuk ke bursa Pilpres yang diharapkan sejumlah kalangan.

Ditambah lagi situasi gejolak publik yang menolak tentang diloloskannya gugatan itu cukup besar.

Pun demikian, ia yakin pemerintahan Presiden Joko Widodo cukup pandai untuk mengatasi pro kontra yang ada, serta piawai dalam menjalankan strategi intelijen yang diperlukan.

“Meskipun bisa saja hasrat kekuasaan lebih besar dan memaksa 2024 menerapkan rekomendasi MK, seperti biasanya gejolak publik memungkinkan terjadi, tetapi kekuasaan sejauh ini pandai meredam dengan pembenturan sesama publik,” tutur Dedi.

Sekadar diketahui, Senin (16/10) ini MK menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan beberapa perkara terkait dengan batas usia di UU Pemilu. Sidang digelar pukul 10.00 WIB. (Knu)

Baca Juga:

Cek Pengalihan Arus Lalu Lintas Sekitar Gedung MK, Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

#MK #Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi #Capres 2024 #Pemilu #UU Pemilu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan