Kubu Prabowo dan Kubu Ganjar Harap-harap Cemas Menanti Putusan MK

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 16 Oktober 2023
Kubu Prabowo dan Kubu Ganjar Harap-harap Cemas Menanti Putusan MK

Sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Banyak yang menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batasnya Capres/Cawapres di Pemilu 2024.

Hal ini dianggap jadi alasan lambannya Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto yang menetapkan Cawapres mereka.

Baca Juga:

Ribuan Aparat Jaga Gedung MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Direktur eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra menduga keduanya sebenarnya saling menunggu, apakah memungkinkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres salah satu dari mereka.

“Sejauh ini peluang gugatan dikabulkan cukup besar, mengingat ranah politik yang melingkupinya, misalnya deklarasi Gibran hingga lambatnya penentuan Cawapres Ganjar juga Prabowo, terlebih baru saja Jokowi hadirkan Gibran di pertemuan relawan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/10).

Sayangnya, jika pun gugatan itu dikabulkan oleh hakim MK, sejatinya perubahan undang-undang tidak bisa serta merta dilaksanakan.

Sebab, ranah perubahan itu ada di DPR RI dan Pemerintah, karena perubahan Undang-Undang merupakan open legal policy.

“Jika dikabulkan mestinya tidak dapat secara langsung diimplementasikan di 2024, tetapi pada periode berikutnya, dan harus melalui putusan sidang DPR, mengingat DPR yang punya kewenangan regulatif bukan MK,” tegas Dedi.

Baca Juga:

MK Diminta Bijak Dalam Putuskan Batas Umur Capres - Cawapres

Sehingga menurut akademisi dari Telkom University itu, dengan potensi dikabulkannya gugatan tentang batas usia tak bisa serta merta menjadi dalil Gibran bisa masuk ke bursa Pilpres yang diharapkan sejumlah kalangan.

Ditambah lagi situasi gejolak publik yang menolak tentang diloloskannya gugatan itu cukup besar.

Pun demikian, ia yakin pemerintahan Presiden Joko Widodo cukup pandai untuk mengatasi pro kontra yang ada, serta piawai dalam menjalankan strategi intelijen yang diperlukan.

“Meskipun bisa saja hasrat kekuasaan lebih besar dan memaksa 2024 menerapkan rekomendasi MK, seperti biasanya gejolak publik memungkinkan terjadi, tetapi kekuasaan sejauh ini pandai meredam dengan pembenturan sesama publik,” tutur Dedi.

Sekadar diketahui, Senin (16/10) ini MK menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan beberapa perkara terkait dengan batas usia di UU Pemilu. Sidang digelar pukul 10.00 WIB. (Knu)

Baca Juga:

Cek Pengalihan Arus Lalu Lintas Sekitar Gedung MK, Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

#MK #Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi #Capres 2024 #Pemilu #UU Pemilu #Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan