Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MK Diminta Bijak Dalam Putuskan Batas Umur Capres - Cawapres

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Oktober 2023
MK Diminta Bijak Dalam Putuskan Batas Umur Capres - Cawapres

Sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sembilan hakim MK akan memutuskan JR terkait batas usia cawapres apakah masih 40 tahun atau mengalami perubahan pada hari ini Senin (16/10).

Pakar politik dari Universitas Andalas Asrinaldi menilai, jika Mahkamah Konstitusi bijak dan melihat tuntutan di masyarakat, maka kalaupun gugatan batas usia cawapres tersebut dikabulkan, implementasinya harus ditunda atau setelah Pilpres 2024.

Baca Juga:

Ribuan Aparat Jaga Gedung MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Ia menegaskan, apabila skenario itu terjadi, maka otomatis nama Wali Kota Solo yakni Gibran Rakabuming Raka tidak lagi masuk dalam bursa cawapres karena tidak memenuhi syarat.

Dengan kata lain, ujar dia, nama-nama seperti Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpeluang besar menjadi pendamping Prabowo atau Ganjar.

Ia menyakini, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review (JR) batas usia calon wakil presiden (cawapres) sebelum menentukan pasangannya.

"Pertama, jelas mereka (Prabowo dan Ganjar) melihat atau menunggu hasil judicial review itu," kata Pakar politik dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Prof. Asrinaldi di Padang, Senin.

Asrinaldi yakin saat ini kubu Prabowo maupun Ganjar semakin intens memantapkan calon wakil presiden yang akan diusung. Apalagi, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Kedua kubu dinilai sedang menghitung kekuatan cawapres yang akan digaet, misalnya, elektabilitas, sisi finansial, asal kedaerahan yang kuat hingga basis dukungan yang terafiliasi dengan organisasi masyarakat.

"Asal daerah atau faktor kedaerahan ini penting untuk dipertimbangkan, makanya mereka menunggu hasil judicial review," jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

Cek Pengalihan Arus Lalu Lintas Sekitar Gedung MK, Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

#Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2024 #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Bagikan