Ribuan Aparat Jaga Gedung MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 16 Oktober 2023
Ribuan Aparat Jaga Gedung MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro di Kawasan Monas, Jakarta, Senin (16/10). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang putusan gugatan soal usia capres-cawapres bakal digelar Senin (16/10). Pembacaan putusan dilakukan di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), pukul 10.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya akan menerjunkan ribuan personel untuk mengamankan Sidang Uji Materiil di MK.

Baca Juga

Cek Pengalihan Arus Lalu Lintas Sekitar Gedung MK, Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

"1.992 personel gabungan baik dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan dari unsur TNI serta dari Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta," kata Susatyo di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Susatyo meminta seluruh elemen masyarakat agar turut menjaga ketertiban dan keamanan pada saat gelaran putusan dan pasca keputusan sidang gugatan tersebut.

Baca Juga

Kritik ke Jokowi dan MK Disebut Agar Prabowo Tidak Menangkan Pilpres

Ia menambahkan untuk mendukung dan melancarkan kegiatan di MK agar menghindari Kawasan Jalan Medan Merdeka Barat-Jakarta Pusat dan mencari jalur alternatif yang lain.

"Walaupun untuk penutupan arus lalu lintas bersifat situasional pada melihat situasi dan perkembangan yang terjadi," terang Pria yang akrab disapa Tyo ini.

Tyo memastikan, polisi akan all out melaksanakan pengamanan di MK.

"Mohon bantuan dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelancaran gelaran tersebut," tutup dia. (Knu)

Baca Juga

Hasto Optimistis Sejarah Tradisi Kemenangan 2014 dan 2019 Kembali Terukir di Pilpres 2024

#Mahkamah Konstitusi #Polres Jakarta Pusat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Bagikan