Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kritik ke Jokowi dan MK Disebut Agar Prabowo Tidak Menangkan Pilpres

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Oktober 2023
Kritik ke Jokowi dan MK Disebut Agar Prabowo Tidak Menangkan Pilpres

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.

Berdasarkan laman web resmi MK RI, tercatat bahwa pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta pada pukul 10:00 WIB.

Baca Juga:

Baca Juga:

Tanggapan Gibran soal Plesetan Mahkamah Konstitusi jadi Mahkamah Keluarga

Partai Garuda salah satu penggugat, menyerahkan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal batas usia capres dan cawapres berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan pihaknya selaku salah satu pemohon gugatan uji materi tersebut tidak pernah mengintervensi atau menyerang MK agar gugatan dikabulkan.

“Partai Garuda menyerahkan apapun putusan MK. Pihak lain yang tidak melakukan gugatan, tidak seharusnya mengintervensi dan melabelkan MK dengan berbagai pandangan negatif,” kata Teddy

Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. Para pemohon meminta agar batas syarat minimal usia tersebut diturunkan dengan standar berbeda.

Terdapat pemohon yang meminta diturunkan menjadi 30 tahun, ada pemohon yang meminta 35 tahun, dan ada pula yang meminta agar diatur syarat alternatif. Uji materiil ketentuan syarat minimal usia capres dan cawapres ini dikaitkan dengan salah satu bakal cawapres potensial, yakni Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Gibran yang saat ini berusia 36 tahun, terkendala dengan syarat minimal usia capres dan cawapres saat ini.

Pemohonan uji materiil adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka janji akan menghormati keputusan tersebut.

"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo.

Teddy menilai pihak-pihak yang mengintervensi MK soal putusan uji materi tersebut merupakan para pihak yang tidak menyukai Partai Garuda.

"Akhirnya mereka intervensi MK, mereka serang marwah MK dengan berbagai isu, hanya demi untuk memuluskan tujuan politik mereka," ucapnya.

Ia menyinggung narasi hubungan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua MK Anwar Usman yang mencuat seiring bergulirnya persidangan mengenai gugatan tersebut.

Termasuk, narasi yang mengaitkan gugatan uji materi itu dengan isu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang juga merupakan putra Jokowi untuk menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.

"Jadi mereka menyerang MK dan Jokowi, endingnya karena urusan pilpres (pemilihan presiden); jangan sampai Prabowo menang," katanya.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Anies Perintahkan Mahkamah Konstitusi Dibubarkan

#Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2024 #Gibran Rakabuming
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Bagikan