Kritik ke Jokowi dan MK Disebut Agar Prabowo Tidak Menangkan Pilpres
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.
Berdasarkan laman web resmi MK RI, tercatat bahwa pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta pada pukul 10:00 WIB.
Baca Juga:
Baca Juga:
Tanggapan Gibran soal Plesetan Mahkamah Konstitusi jadi Mahkamah Keluarga
Partai Garuda salah satu penggugat, menyerahkan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal batas usia capres dan cawapres berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan pihaknya selaku salah satu pemohon gugatan uji materi tersebut tidak pernah mengintervensi atau menyerang MK agar gugatan dikabulkan.
“Partai Garuda menyerahkan apapun putusan MK. Pihak lain yang tidak melakukan gugatan, tidak seharusnya mengintervensi dan melabelkan MK dengan berbagai pandangan negatif,” kata Teddy
Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. Para pemohon meminta agar batas syarat minimal usia tersebut diturunkan dengan standar berbeda.
Terdapat pemohon yang meminta diturunkan menjadi 30 tahun, ada pemohon yang meminta 35 tahun, dan ada pula yang meminta agar diatur syarat alternatif. Uji materiil ketentuan syarat minimal usia capres dan cawapres ini dikaitkan dengan salah satu bakal cawapres potensial, yakni Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Gibran yang saat ini berusia 36 tahun, terkendala dengan syarat minimal usia capres dan cawapres saat ini.
Pemohonan uji materiil adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka janji akan menghormati keputusan tersebut.
"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo.
Teddy menilai pihak-pihak yang mengintervensi MK soal putusan uji materi tersebut merupakan para pihak yang tidak menyukai Partai Garuda.
"Akhirnya mereka intervensi MK, mereka serang marwah MK dengan berbagai isu, hanya demi untuk memuluskan tujuan politik mereka," ucapnya.
Ia menyinggung narasi hubungan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua MK Anwar Usman yang mencuat seiring bergulirnya persidangan mengenai gugatan tersebut.
Termasuk, narasi yang mengaitkan gugatan uji materi itu dengan isu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang juga merupakan putra Jokowi untuk menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
"Jadi mereka menyerang MK dan Jokowi, endingnya karena urusan pilpres (pemilihan presiden); jangan sampai Prabowo menang," katanya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Perintahkan Mahkamah Konstitusi Dibubarkan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi