Tanggapan Gibran soal Plesetan Mahkamah Konstitusi jadi Mahkamah Keluarga

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 12 Oktober 2023
Tanggapan Gibran soal Plesetan Mahkamah Konstitusi jadi Mahkamah Keluarga

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ramai sebutan Mahkamah Konstitusi (MK) dipelesetkan menjadi Mahkamah Keluarga, mencuat jelang putusan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10).

Uji materi itu disebut-sebut bermuatan kepentingan politik untuk membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk bisa berkontestasi di Pilpres 2024.

Baca Juga

Gibran Jawab Tudingan Panda Nababan Jadi Walkot Solo karena Lobi Jokowi

Gibran menanggapi hal tersebut dengan santai. Ia menyerahkan persoalan itu ke masyarakat.

"Itu (Mahkamah Keluarga) biar warga yang menilai. Monggo itu masukan dan kritikan dari warga," ujar Gibran, Kamis (12/10).

Dia mengaku tidak tersinggung atas hal tersebut. Terlebih untuk keputusan di MK bukan kewenangannya.

"Tersinggung tidak. Kewenangan bukan pada saya. Biar warga yang menilai. Kalau saya mengalir santai," katanya.

Baca Juga

Kelakar Gibran soal Putusan MK: Saya Dukung Emil Dardak jadi Cawapres

Dia menambahkan semu masukan warga telah dia tampung. Terlebih soal batas usia capres dan cawapres belum tentu dikabulkan.

"Itu monggo serahkan pada warga berikan masukan. Saya mengalir saja. Umur tidak cukup, belum tentu dikabulkan (MK). Lagian juga belum tentu dipilih (cawapres) dan dukung di Pilpres 2024," katannya.

Diketahui, Ekonom Rizal Ramli menyebut akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang memutuskan seseorang boleh menjadi capres/cawapres asal pernah menjadi bupati atau gubernur. Dia pun menyinggung Mahkamah Keluarga membangun dinasti keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur. Memalukan ini MK menjadi 'Mahkamah Keluarga' membangun dinasti kerajaan Jokowi - disgusting. Jokowi jatuh, kita bubarkan MK nepotisme dan abal-abal ini," tulis Rizal Ramli di akun X nya, Rabu (11/10). (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

Gibran Mulai Pasang Banner Promosi Piala Dunia U-17

#Gibran Rakabuming #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Wapres Gibran meninjau langsung dua lokasi terdampak bencana di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Bagikan