Tanggapan Gibran soal Plesetan Mahkamah Konstitusi jadi Mahkamah Keluarga

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 12 Oktober 2023
Tanggapan Gibran soal Plesetan Mahkamah Konstitusi jadi Mahkamah Keluarga

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Ramai sebutan Mahkamah Konstitusi (MK) dipelesetkan menjadi Mahkamah Keluarga, mencuat jelang putusan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10).

Uji materi itu disebut-sebut bermuatan kepentingan politik untuk membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk bisa berkontestasi di Pilpres 2024.

Baca Juga

Gibran Jawab Tudingan Panda Nababan Jadi Walkot Solo karena Lobi Jokowi

Gibran menanggapi hal tersebut dengan santai. Ia menyerahkan persoalan itu ke masyarakat.

"Itu (Mahkamah Keluarga) biar warga yang menilai. Monggo itu masukan dan kritikan dari warga," ujar Gibran, Kamis (12/10).

Dia mengaku tidak tersinggung atas hal tersebut. Terlebih untuk keputusan di MK bukan kewenangannya.

"Tersinggung tidak. Kewenangan bukan pada saya. Biar warga yang menilai. Kalau saya mengalir santai," katanya.

Baca Juga

Kelakar Gibran soal Putusan MK: Saya Dukung Emil Dardak jadi Cawapres

Dia menambahkan semu masukan warga telah dia tampung. Terlebih soal batas usia capres dan cawapres belum tentu dikabulkan.

"Itu monggo serahkan pada warga berikan masukan. Saya mengalir saja. Umur tidak cukup, belum tentu dikabulkan (MK). Lagian juga belum tentu dipilih (cawapres) dan dukung di Pilpres 2024," katannya.

Diketahui, Ekonom Rizal Ramli menyebut akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang memutuskan seseorang boleh menjadi capres/cawapres asal pernah menjadi bupati atau gubernur. Dia pun menyinggung Mahkamah Keluarga membangun dinasti keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur. Memalukan ini MK menjadi 'Mahkamah Keluarga' membangun dinasti kerajaan Jokowi - disgusting. Jokowi jatuh, kita bubarkan MK nepotisme dan abal-abal ini," tulis Rizal Ramli di akun X nya, Rabu (11/10). (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

Gibran Mulai Pasang Banner Promosi Piala Dunia U-17

#Gibran Rakabuming #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Indonesia
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia menyesalkan mereka yang bertemu dengan Wapres mengklaim hadir mewakili asosias
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Umar menjelaskan bahwa ia terpaksa melewati jalan itu karena banyak akses lain yang ditutup akibat demonstrasi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Bagikan