Kelakar Gibran soal Putusan MK: Saya Dukung Emil Dardak jadi Cawapres
Wali Kota Solo Gibran Rakbuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin (16/10).
Menanggapi jadwal putusan MK yang sudah keluar tersebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak tahu menahu soal itu. Ia menyerahkan hasil keputusan pada hakim MK.
Baca Juga
Ramai Kaus Bergambar Dirinya Bersama Prabowo, Gibran: Inisiatif Warga Tak Bisa Dibendung
"Saya tidak tahu (kapan putusan MK). Ya monggo diserahkan beliau-beliau di sana (hakim Mahkamah Konstitusi). Saya kan tidak mengikuti," ujar Gibran di Balai Kota, Rabu (11/10).
Gibran meminta pada awak media untuk fokus pada pihak yang mengajukan gugatan di MK. Dan tidak fokus pada dirinya saja.
"Tidak semuanya ditanyakan pada saya. Yang menggugat itu siapa. Pak Emil Dardak, siapa tahu beliau yang mau jadi cawapres, kenopo (kenapa) aku seng ditekoni (saya yang ditanyain terus)," ucap dia.
Baca Juga
Projo akan Deklarasikan Dukungan untuk Capres Inisial P Sabtu Besok, Gibran Diundang
Suami Selvi Ananda ini mendukung Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menjadi cawapres
"Kalau saya mendukung Pak Emil, beliau ganteng, pinter, lulusan luar negeri, jenius, saya sering sepanggung acara sama beliu. Saya dukung semua anak muda berpolitik," tandasnya.
Perlu diketahui, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menjadi salah satu pemohon yang mengajukan gugatan terkait syarat usai capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas