Gerindra Hormati MK Soal Kepala Daerah Bisa Maju Cawapres meski Belum 40 Tahun
Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: MP/Ismail)
MerahPutih.com - Gerindra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan uji materi Undang-undang (UU) Pemilu yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan, yaitu dalam Gugatan Nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden," kata Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Senayan, Jakarta, pada Senin (16/10).
Baca Juga:
MK Kabulkan Syarat Cawapres Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah Meski Belum 40 Tahun
Dengan begitu, kata dia, pada prinsipnya masyarakat harus menjalankan putuskan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat.
"Oleh karena itu terhadap putusan MK kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," paparnya.
Ketika ditanyakan soal putra bungsu Presiden Jokowi berpeluang jadi cawapres, Dasco katakan, bahwa putusan MK ini bukan hanya memberi karpet merah bagi Wali Kota Solo itu saja melainkan, untuk pihaknya yang juga pernah menjabat kepala daerah.
"Tentunya dengan putusan MK tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada, terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," lanjutnya.
Baca Juga:
MK Batalkan Gugatan PSI Soal Batas Usia Cawapres, Gibran: Saya Tak Peduli
Perihal cawapres Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR ini menegaskan bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini masih menggodoknya bersama para elite koalisi.
"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap-tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini. Dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," paparnya. (Asp)
Baca Juga:
Putusan MK Tolak Uji Materiil Usia Capres-Cawapres Tepis Tudingan Jokowi Bangun Dinasti
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan
Minta Aparat Gerak Cepat Tangani Bencana Sumatra, Prabowo: Jangan Tunggu Petunjuk Dulu
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Jamin Pasokan Daerah Terisolir Bencana Sumatera, Prabowo: Saya Cek Terus di sana-sini
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Prabowo Janji Kawal Pemulihan Aceh Tamiang, Anak-Anak Harus Cepat Kembali Sekolah
Penanganan Masih Kurang, Prabowo Minta Maaf kepada Korban Banjir Sumatra
Prabowo Angkat Suara soal Bencana Sumatra: Jangan Tebang Pohon Sembarangan dan Jaga Alam Sebaik-baiknya
Pulang dari Rusia, Prabowo Langsung Terbang ke Medan Cek Bencana di Sumatera