Tolak RUU Pemilu, Pemerintah Dinilai Rasional
Rabu, 03 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Sikap pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri menolak revisi UU Pemilu dengan alasan negara sedang fokus mengatasi COVID-19 cukup rasional.
"Dua tahun ke depan anggaran lebih baik digunakan untuk pemulihan ekonomi sehingga pemerintah menolak rencana revisi UU Pemilu adalah opsi lain yang cukup masuk akal dan punya basis argumentasi yang juga kuat," kata Ademisi Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Mikhael Rajamuda Bataona dikutip Antara.
Baca Juga:
Golkar Ingin Suara Bulat Seluruh Fraksi Bahas RUU Pemilu
Pengajar Ilmu Komunikasi Politik dan Teori Kritis pada Fakultas Ilmu Sosial dan Polirik (Fisip) Unwira menegaskan alasan COVID-19 itu lebih pada soal pemulihan ekonomi pascaCOVID-19. Sehingga, anggaran negara di tahun 2022 dan 2023 lebih baik digunakan untuk pemulihan ekonomi dari pada untuk pilkada.
"Karena tahun depan hingga dua tahun ke depan, perekonomian negara belum benar-benar pulih akibat pandemi ini. Apalagi tahun 2022 hanya tersisa satu tahun lagi dan hingga saat ini belum bisa dipastikan kapan pandemi COVID-19 ini berakhir.
Ia menegaskan,wacana yang digulirkan pemerintan bahwa UU Pemilu belum perlu direvisi, juga patut dicerna dan dikritisi. Disisi lain, revisi UU Pemilu ini akan membuat pola pemilihan umum tidak pernah pasti dan tetap.

Hasilnya, lanjut ia, adalah kualitas pemilu hanya berubah dari model tertutup absolut menjadi terbuka liberal namun tetap didominasi oleh permainan uang, politisasi bantuan, politisasi SARA, sentimentalitas dan perang hoax.
"Pemilu sulit naik level menjadi ajang adu gagasan dan visi misi karena kualitas calon tidak pernah disiapkan parpol dan lebih disibukan menyesuaikan diri dengan UU pemilu yang baru setiap lima tahun," katanya. (*)
Baca Juga:
Konsistensi Parpol Penolak RUU Pemilu Dipertanyakan, Politisi Demokrat: Ada Apa?