Tolak RUU Pemilu, Pemerintah Dinilai Rasional


Simulasi Pilkada. (MP/Teresa Ika).
MerahPutih.com - Sikap pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri menolak revisi UU Pemilu dengan alasan negara sedang fokus mengatasi COVID-19 cukup rasional.
"Dua tahun ke depan anggaran lebih baik digunakan untuk pemulihan ekonomi sehingga pemerintah menolak rencana revisi UU Pemilu adalah opsi lain yang cukup masuk akal dan punya basis argumentasi yang juga kuat," kata Ademisi Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Mikhael Rajamuda Bataona dikutip Antara.
Baca Juga:
Golkar Ingin Suara Bulat Seluruh Fraksi Bahas RUU Pemilu
Pengajar Ilmu Komunikasi Politik dan Teori Kritis pada Fakultas Ilmu Sosial dan Polirik (Fisip) Unwira menegaskan alasan COVID-19 itu lebih pada soal pemulihan ekonomi pascaCOVID-19. Sehingga, anggaran negara di tahun 2022 dan 2023 lebih baik digunakan untuk pemulihan ekonomi dari pada untuk pilkada.
"Karena tahun depan hingga dua tahun ke depan, perekonomian negara belum benar-benar pulih akibat pandemi ini. Apalagi tahun 2022 hanya tersisa satu tahun lagi dan hingga saat ini belum bisa dipastikan kapan pandemi COVID-19 ini berakhir.
Ia menegaskan,wacana yang digulirkan pemerintan bahwa UU Pemilu belum perlu direvisi, juga patut dicerna dan dikritisi. Disisi lain, revisi UU Pemilu ini akan membuat pola pemilihan umum tidak pernah pasti dan tetap.

Hasilnya, lanjut ia, adalah kualitas pemilu hanya berubah dari model tertutup absolut menjadi terbuka liberal namun tetap didominasi oleh permainan uang, politisasi bantuan, politisasi SARA, sentimentalitas dan perang hoax.
"Pemilu sulit naik level menjadi ajang adu gagasan dan visi misi karena kualitas calon tidak pernah disiapkan parpol dan lebih disibukan menyesuaikan diri dengan UU pemilu yang baru setiap lima tahun," katanya. (*)
Baca Juga:
Konsistensi Parpol Penolak RUU Pemilu Dipertanyakan, Politisi Demokrat: Ada Apa?
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik

Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra

Alasan DPR Ngotot Dukung Pemisahan Pemilu Usai Putusan MK

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, 5 UU Penting Terancam Berubah

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Kemendagri Dalami Putusan MK dan Siapkan Skema Baru

Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
