Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru

Ilustrasi TPS. (Foto: MP/Didik)
Merahputih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mendapat kritikan tajam Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.
Menurut Khozin, putusan tersebut paradoks karena membatasi model keserentakan pemilu hanya pada satu opsi, padahal dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 sebelumnya, MK telah menawarkan enam alternatif model keserentakan pemilu.
“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” kata Khozin dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/6).
Baca juga:
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Khozin menegaskan bahwa seharusnya MK konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberikan keleluasaan kepada DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang (UU) untuk merumuskan model keserentakan pemilu.
Ia menekankan bahwa penentuan model keserentakan pemilu merupakan domain DPR, bukan MK.
Politisi PKB ini juga menyoroti bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019, MK secara eksplisit menyatakan tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan.
Hal ini membuat Khozin menyayangkan inkonsistensi MK yang kini justru menentukan model keserentakan.
Khozin menilai bahwa putusan terbaru MK ini akan berdampak komplikatif secara konstitusional, baik terhadap kelembagaan pembentuk UU (DPR dan Presiden), penyelenggaraan pemilu, maupun aspek teknis pelaksanaannya.
Ia berharap para hakim MK memiliki pandangan yang lebih mendalam dan proyeksi yang matang dalam setiap putusan.
Baca juga:
Meski demikian, Khozin menyatakan bahwa DPR akan menjadikan putusan MK ini sebagai bahan penting dalam perumusan perubahan UU Pemilu yang akan segera dibahas. DPR berencana melakukan rekayasa konstitusional dalam desain kepemiluan di Indonesia, sesuai dengan amanat putusan MK sebelumnya.
“Implikasi putusan MK ini cukup komplikatif. Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” tambah Khozin.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman

Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik

DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas

BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian

DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim

KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
