Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Kemendagri Dalami Putusan MK dan Siapkan Skema Baru

Ilustrasi - Pekerja saat melakukan sortir-lipat surat suara pemilu 2024 di gudang logistik KPU Ponorogo. (ANTARA/HO-Prastyo)
Merahputih.com - Kementerian Dalam Negeri sedang mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jeda waktu penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.
Kemendagri akan segera meminta masukan dari para pakar dan ahli untuk mendapatkan perspektif komprehensif mengenai dampak putusan ini dan juga akan membahas secara internal dampak putusan tersebut, termasuk skema pembiayaan pemilu baik di tingkat nasional maupun lokal.
“Kami di Kemendagri terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, Sabtu (28/6).
Baca juga:
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Selain itu, Kemendagri akan mengkaji dampak putusan ini terhadap berbagai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah.
Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, serta menjalin komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama kementerian dan lembaga terkait.
Bahtiar menjelaskan bahwa perubahan jadwal pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
Tak hanya itu, Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif agar tujuan pemisahan waktu pelaksanaan tercapai. Skema ini akan disusun dengan tetap mengedepankan efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sedangkan pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
Baca juga:
Putusan ini, dengan nomor 135/PUU-XXII/2024, mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Secara rinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK memberikan makna baru pada pasal tersebut, yang kini mengatur bahwa pemungutan suara pemilu nasional dilaksanakan terlebih dahulu, dan setelahnya, dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR/DPD atau presiden/wakil presiden, barulah dilaksanakan pemungutan suara serentak untuk pemilu daerah.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
