Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Kemendagri Dalami Putusan MK dan Siapkan Skema Baru

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Kemendagri Dalami Putusan MK dan Siapkan Skema Baru

Ilustrasi - Pekerja saat melakukan sortir-lipat surat suara pemilu 2024 di gudang logistik KPU Ponorogo. (ANTARA/HO-Prastyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Dalam Negeri sedang mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jeda waktu penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.

Kemendagri akan segera meminta masukan dari para pakar dan ahli untuk mendapatkan perspektif komprehensif mengenai dampak putusan ini dan juga akan membahas secara internal dampak putusan tersebut, termasuk skema pembiayaan pemilu baik di tingkat nasional maupun lokal.

“Kami di Kemendagri terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, Sabtu (28/6).

Baca juga:

Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Selain itu, Kemendagri akan mengkaji dampak putusan ini terhadap berbagai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah.

Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, serta menjalin komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama kementerian dan lembaga terkait.

Bahtiar menjelaskan bahwa perubahan jadwal pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

Tak hanya itu, Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif agar tujuan pemisahan waktu pelaksanaan tercapai. Skema ini akan disusun dengan tetap mengedepankan efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun.

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sedangkan pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Baca juga:

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027

Putusan ini, dengan nomor 135/PUU-XXII/2024, mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Secara rinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK memberikan makna baru pada pasal tersebut, yang kini mengatur bahwa pemungutan suara pemilu nasional dilaksanakan terlebih dahulu, dan setelahnya, dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR/DPD atau presiden/wakil presiden, barulah dilaksanakan pemungutan suara serentak untuk pemilu daerah.

#Mahkamah Konstitusi #Pemilu #UU Pemilu #RUU Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Bagikan