Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Ilustrasi TPS. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu nasional dan daerah telah mengguncang dunia hukum dan politik.

Menurut Adies, putusan ini, meski sekilas terlihat sebagai solusi sistemis, sebetulnya menyebabkan dampak besar dan menjadi catatan kritis karena tidak hanya mengoreksi hukum tetapi juga mengguncang keseluruhan sistem ketatanegaraan.

“Mari kita cermati sebagai sebuah catatan kritis karena sejatinya putusan ini bukan hanya sebagai koreksi hukum, melainkan memiliki daya guncang terhadap keseluruhan sistem ketatanegaraan kita,” kata Adies, Kamis (24/7).

Baca juga:

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Adies menyoroti bahwa putusan MK tersebut tidak selaras dengan Pasal 22E UUD 1945 yang mengamanatkan keserentakan pemilihan anggota DPRD, DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden setiap lima tahun sekali.

Namun, putusan terbaru ini menggabungkan pemilihan anggota DPRD dengan kepala/wakil kepala daerah, yang pelaksanaannya akan berlangsung dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Lebih lanjut, Adies menyebut Putusan MK Nomor 135 ini inkonsisten dengan putusan-putusan MK sebelumnya. Ia merujuk pada Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 yang memutuskan keserentakan pilpres dan pileg, serta Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menawarkan enam opsi keserentakan pemilu. Inkonsistensi ini, menurut Adies, berpotensi menghilangkan kepastian hukum jika penafsiran konstitusi dapat berubah drastis dalam waktu singkat.

Ia juga menegaskan bahwa jadwal keserentakan pemilu seharusnya menjadi open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan MK.

Baca juga:

Politisi PDIP Kritik Putusan MK Pisahkan Pemilu: Embrio Negara Feodal Mulai Muncul

Adies berpendapat bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature, yaitu hanya menilai konstitusionalitas suatu undang-undang, bukan membentuk norma baru atau melampaui fungsi yudikatifnya.

Adies khawatir pemisahan Pemilu nasional dan daerah ini akan membuka ruang politisasi birokrasi dan mengancam prinsip desentralisasi serta otonomi daerah.

“Kita bisa bayangkan kalau presiden terpilih, kemudian pemilihan kepala daerah dua setengah tahun kemudian. Apa jadinya pembangunan di kabupaten/kota kalau hanya mendapatkan waktu dua tahun mereka hanya baru menyosialisasikan program, kemudian setengah tahun melaksanakan?,” kata Adies.

#Partai Golkar #Mahkamah Konstitusi #Pemilu #UU Pemilu #PemiluKada
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 35 menit lalu
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Indonesia
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi, ucap sumpah jabatan di Istana Negara. Adies Menggantikan Arief Hidayat.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 4 menit lalu
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Indonesia
Golkar Tolak Ambang Batas Parlemen Dihapus, Bantah Motifnya Jegal Partai Baru
Penghapusan ambang batas dinilai dapat membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk masuk ke parlemen, sekaligus mendorong keberagaman politik di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Golkar Tolak Ambang Batas Parlemen Dihapus, Bantah Motifnya Jegal Partai Baru
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Bagikan