Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Ilustrasi TPS. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu nasional dan daerah telah mengguncang dunia hukum dan politik.

Menurut Adies, putusan ini, meski sekilas terlihat sebagai solusi sistemis, sebetulnya menyebabkan dampak besar dan menjadi catatan kritis karena tidak hanya mengoreksi hukum tetapi juga mengguncang keseluruhan sistem ketatanegaraan.

“Mari kita cermati sebagai sebuah catatan kritis karena sejatinya putusan ini bukan hanya sebagai koreksi hukum, melainkan memiliki daya guncang terhadap keseluruhan sistem ketatanegaraan kita,” kata Adies, Kamis (24/7).

Baca juga:

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Adies menyoroti bahwa putusan MK tersebut tidak selaras dengan Pasal 22E UUD 1945 yang mengamanatkan keserentakan pemilihan anggota DPRD, DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden setiap lima tahun sekali.

Namun, putusan terbaru ini menggabungkan pemilihan anggota DPRD dengan kepala/wakil kepala daerah, yang pelaksanaannya akan berlangsung dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Lebih lanjut, Adies menyebut Putusan MK Nomor 135 ini inkonsisten dengan putusan-putusan MK sebelumnya. Ia merujuk pada Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 yang memutuskan keserentakan pilpres dan pileg, serta Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menawarkan enam opsi keserentakan pemilu. Inkonsistensi ini, menurut Adies, berpotensi menghilangkan kepastian hukum jika penafsiran konstitusi dapat berubah drastis dalam waktu singkat.

Ia juga menegaskan bahwa jadwal keserentakan pemilu seharusnya menjadi open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan MK.

Baca juga:

Politisi PDIP Kritik Putusan MK Pisahkan Pemilu: Embrio Negara Feodal Mulai Muncul

Adies berpendapat bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature, yaitu hanya menilai konstitusionalitas suatu undang-undang, bukan membentuk norma baru atau melampaui fungsi yudikatifnya.

Adies khawatir pemisahan Pemilu nasional dan daerah ini akan membuka ruang politisasi birokrasi dan mengancam prinsip desentralisasi serta otonomi daerah.

“Kita bisa bayangkan kalau presiden terpilih, kemudian pemilihan kepala daerah dua setengah tahun kemudian. Apa jadinya pembangunan di kabupaten/kota kalau hanya mendapatkan waktu dua tahun mereka hanya baru menyosialisasikan program, kemudian setengah tahun melaksanakan?,” kata Adies.

#Partai Golkar #Mahkamah Konstitusi #Pemilu #UU Pemilu #PemiluKada
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Bagikan