Konsistensi Parpol Penolak RUU Pemilu Dipertanyakan, Politisi Demokrat: Ada Apa?

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 Februari 2021
Konsistensi Parpol Penolak RUU Pemilu Dipertanyakan, Politisi Demokrat: Ada Apa?

Ilustrasi Pemilu. Foto: Bawaslu Grobogan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Demokrat mempertanyakan konsistensi parpol di DPR yang menolak membahas Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz mengatakan, seluruh fraksi di DPR dalam rapat paripurna tahun lalu sudah menyepakati bahwa RUU Pemilu masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020 dan 2021.

Baca Juga

Golkar Ingin Suara Bulat Seluruh Fraksi Bahas RUU Pemilu

“Yang ngetuk palu Prolegnas siapa? Kok sekarang mereka jadi pada nolak? ada apa?” kata Muraz kepada wartawan, Senin, (1/2).

Muraz menjelaskan berbagai pertimbangan seluruh fraksi di DPR yang bersepakat memasukan RUU Pemilu dalam daftar prolegnas prioritas 2020 dan 2021.

Pertama, kata dia, apabila Pileg, Pilpres dan Pilkada disatukan pada 2024, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengalami kerepotan seperti yang terjadi di Pemilu 2019. Ketika itu Pileg dan Pilpres digelar bersamaan mengakibatkan ratusan petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan bekerja selama 24 jam.

“Kita bisa membayangkan kalau Pileg, Pilpres dan Pilkada disatukan. Nah ini akan seperti apa,” ujarnya.

Sedangkan yang kedua, Pilkada dan Pilpres tidak digelar bersamaan namun tetap di gelar pada 2024 seperti yang diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada saat ini. Menurut Muraz, hal ini juga tetap saja merepotkan KPU karena waktunya akan beririsan antara Pileg, Pilpres dan Pilkada.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz

Muraz juga meyakini parpol akan kerepotan karena baru saja menyiapkan untuk Pileg dan Pilpres, mereka harus berpikir lagi untuk menyiapkan para calon kepala daerah dan wakilnya untuk Pilkada.

“Sehingga ini dikhawatirkan kualitas dari demokrasi akan menurun,” imbunya.

Kemudian yang ketiga, terjadi banyak penunjukan pejabat sementara (Plt) kepala daerah dengan tenggang waktu yang cukup lama bisa lebih dari 2 tahun. Muraz menilai hal itu akan mengganggu kinerja pemerintahan, karena Plt yang ditunjuk misalnya dari Kemendagri atau dari pejabat di tingkat provinsi, kerja menjadi tidak fokus dengan rangkap jabatan.

Tak hanya itu, menurut anak buah Agus Hatimurti Yudhoyono (AHY) ini, kepala daerah definitif berbeda karakter dan kewenangan dalam melaksanakan pemerintahan. Sebagai mantan Wali Kota Sukabumi, Muraz mengaku paham betul bagaimana karakter kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.

“Tentu yang ditunjuk ini mungkin tidak akan terlalu berpikir tentang tanggungjawab yang lebih besar terhadap masyarakat. Berbeda dengan kepala daerah yang dipilih oleh rakyat. Dia pasti merasakan punya rasa terima kasih, balas budi, memberikan pelayanan dan kesejahteraan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Keempat, kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak 2017, 2018 dan 2019, masa jabatannya kurang dari 5 tahun apabila Pilkada serentak berikutnya digelar di 2024.

“Ini kan cukup merugikan untuk para kepala daerah tadi. Ini perlu dipertimbangkan,” katanya.

Muraz kembali menyinggung konsistensi parpol yang menolak membahas RUU Pemilu. Padahal, lanjur dia, naskah akademik RUU Pemilu sudah masuk di Komisi II DPR serta sudah dibahas.

“Jadi RUU Pemilu ini memang sebaiknya ditinjau kembali. Pilkada sebaiknya tetap terpisah dengan Pilpres dan Pileg. Kalau kemarin sudah ada Pilkada serentak mulai 2017, 2018, 2020, perlu dipertimbangkan normalisasi Pilkada serentak tetap perlu tiga kali Pilkada serentak lagi. Mulai 2022, 2023 dan 2025,” tutup dia. (Pon)

Baca Juga

Soal RUU Pemilu, Anak Buah Prabowo: Idealnya Presidential Threshold Nol Persen

#Partai Demokrat #RUU Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Jumlah dukungan masih akan dibahas di Panja RUU Pemilu.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Di atas kertas, angka 5 persen diprediksikan akan menghasilkan tujuh sampai delapan partai politik di parlemen, tidak jauh berbeda saat penerapan PT 4 persen seperti Pemilu 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Indonesia
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Sugiono menyatakan bakal ada pertemuan lanjutan antara ketua-ketua umum partai koalisi pemerintah untuk menentukan keputusan yang diambil bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Indonesia
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Partai Demokrat membantah pidato Agus Harimurti Yudhoyono menjadi sinyal Pilpres 2029.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Olahraga
PBV Paja One Juara AHY Cup 2026, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
PBV Paja One menjadi juara AHY Cup 2026 di Jakarta Timur. AHY mendorong kompetisi voli ini berlanjut sebagai wadah pembinaan dan pencarian atlet muda.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
PBV Paja One Juara AHY Cup 2026, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Komisi II DPR mulai mematangkan revisi UU Pemilu dengan menjadikan 22 putusan MK sebagai dasar penyusunan 28 DIM menuju pembahasan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Bagikan