Konsistensi Parpol Penolak RUU Pemilu Dipertanyakan, Politisi Demokrat: Ada Apa?

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 Februari 2021
Konsistensi Parpol Penolak RUU Pemilu Dipertanyakan, Politisi Demokrat: Ada Apa?

Ilustrasi Pemilu. Foto: Bawaslu Grobogan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Demokrat mempertanyakan konsistensi parpol di DPR yang menolak membahas Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz mengatakan, seluruh fraksi di DPR dalam rapat paripurna tahun lalu sudah menyepakati bahwa RUU Pemilu masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020 dan 2021.

Baca Juga

Golkar Ingin Suara Bulat Seluruh Fraksi Bahas RUU Pemilu

“Yang ngetuk palu Prolegnas siapa? Kok sekarang mereka jadi pada nolak? ada apa?” kata Muraz kepada wartawan, Senin, (1/2).

Muraz menjelaskan berbagai pertimbangan seluruh fraksi di DPR yang bersepakat memasukan RUU Pemilu dalam daftar prolegnas prioritas 2020 dan 2021.

Pertama, kata dia, apabila Pileg, Pilpres dan Pilkada disatukan pada 2024, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengalami kerepotan seperti yang terjadi di Pemilu 2019. Ketika itu Pileg dan Pilpres digelar bersamaan mengakibatkan ratusan petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan bekerja selama 24 jam.

“Kita bisa membayangkan kalau Pileg, Pilpres dan Pilkada disatukan. Nah ini akan seperti apa,” ujarnya.

Sedangkan yang kedua, Pilkada dan Pilpres tidak digelar bersamaan namun tetap di gelar pada 2024 seperti yang diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada saat ini. Menurut Muraz, hal ini juga tetap saja merepotkan KPU karena waktunya akan beririsan antara Pileg, Pilpres dan Pilkada.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz

Muraz juga meyakini parpol akan kerepotan karena baru saja menyiapkan untuk Pileg dan Pilpres, mereka harus berpikir lagi untuk menyiapkan para calon kepala daerah dan wakilnya untuk Pilkada.

“Sehingga ini dikhawatirkan kualitas dari demokrasi akan menurun,” imbunya.

Kemudian yang ketiga, terjadi banyak penunjukan pejabat sementara (Plt) kepala daerah dengan tenggang waktu yang cukup lama bisa lebih dari 2 tahun. Muraz menilai hal itu akan mengganggu kinerja pemerintahan, karena Plt yang ditunjuk misalnya dari Kemendagri atau dari pejabat di tingkat provinsi, kerja menjadi tidak fokus dengan rangkap jabatan.

Tak hanya itu, menurut anak buah Agus Hatimurti Yudhoyono (AHY) ini, kepala daerah definitif berbeda karakter dan kewenangan dalam melaksanakan pemerintahan. Sebagai mantan Wali Kota Sukabumi, Muraz mengaku paham betul bagaimana karakter kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.

“Tentu yang ditunjuk ini mungkin tidak akan terlalu berpikir tentang tanggungjawab yang lebih besar terhadap masyarakat. Berbeda dengan kepala daerah yang dipilih oleh rakyat. Dia pasti merasakan punya rasa terima kasih, balas budi, memberikan pelayanan dan kesejahteraan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Keempat, kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak 2017, 2018 dan 2019, masa jabatannya kurang dari 5 tahun apabila Pilkada serentak berikutnya digelar di 2024.

“Ini kan cukup merugikan untuk para kepala daerah tadi. Ini perlu dipertimbangkan,” katanya.

Muraz kembali menyinggung konsistensi parpol yang menolak membahas RUU Pemilu. Padahal, lanjur dia, naskah akademik RUU Pemilu sudah masuk di Komisi II DPR serta sudah dibahas.

“Jadi RUU Pemilu ini memang sebaiknya ditinjau kembali. Pilkada sebaiknya tetap terpisah dengan Pilpres dan Pileg. Kalau kemarin sudah ada Pilkada serentak mulai 2017, 2018, 2020, perlu dipertimbangkan normalisasi Pilkada serentak tetap perlu tiga kali Pilkada serentak lagi. Mulai 2022, 2023 dan 2025,” tutup dia. (Pon)

Baca Juga

Soal RUU Pemilu, Anak Buah Prabowo: Idealnya Presidential Threshold Nol Persen

#Partai Demokrat #RUU Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Komisi II DPR mulai mematangkan revisi UU Pemilu dengan menjadikan 22 putusan MK sebagai dasar penyusunan 28 DIM menuju pembahasan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Indonesia
Dasco Pimpin Safari Politik ke Partai Non-Parlemen, Serap Masukan Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR akan menggelar safari politik ke partai non-parlemen saat masa reses untuk menghimpun masukan terkait revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Dasco Pimpin Safari Politik ke Partai Non-Parlemen, Serap Masukan Revisi UU Pemilu
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Merasa Tidak Diperhatikan AHY, Ketua DPC Demokrat Solo Mundur
Berbagai aspirasi yang selama ini disampaikan kepada pengurus di tingkat atas tidak pernah diwujudkan dalam bentuk dukungan nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Merasa Tidak Diperhatikan AHY, Ketua DPC Demokrat Solo Mundur
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Demokrat Balik Serang Deddy Sitorus: Terusik karena AHY Benar
Tak ada hasutan, AHY hanya menjelaskan peran partai politik dalam sistem demokrasi.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
Demokrat Balik Serang Deddy Sitorus: Terusik karena AHY Benar
Indonesia
Demokrat Pertanyakan Posisi Politik PDIP agar Tidak Abu-abu, Ganjar Pranowo Beri Jawaban
Partai Demokrat ikut mempertanyakan posisi politik PDI Perjuangan (PDIP) terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Frengky Aruan - Senin, 22 Juni 2026
Demokrat Pertanyakan Posisi Politik PDIP agar Tidak Abu-abu, Ganjar Pranowo Beri Jawaban
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Bagikan