Konsistensi Parpol Penolak RUU Pemilu Dipertanyakan, Politisi Demokrat: Ada Apa?

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 Februari 2021
Konsistensi Parpol Penolak RUU Pemilu Dipertanyakan, Politisi Demokrat: Ada Apa?

Ilustrasi Pemilu. Foto: Bawaslu Grobogan

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Partai Demokrat mempertanyakan konsistensi parpol di DPR yang menolak membahas Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz mengatakan, seluruh fraksi di DPR dalam rapat paripurna tahun lalu sudah menyepakati bahwa RUU Pemilu masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020 dan 2021.

Baca Juga

Golkar Ingin Suara Bulat Seluruh Fraksi Bahas RUU Pemilu

“Yang ngetuk palu Prolegnas siapa? Kok sekarang mereka jadi pada nolak? ada apa?” kata Muraz kepada wartawan, Senin, (1/2).

Muraz menjelaskan berbagai pertimbangan seluruh fraksi di DPR yang bersepakat memasukan RUU Pemilu dalam daftar prolegnas prioritas 2020 dan 2021.

Pertama, kata dia, apabila Pileg, Pilpres dan Pilkada disatukan pada 2024, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengalami kerepotan seperti yang terjadi di Pemilu 2019. Ketika itu Pileg dan Pilpres digelar bersamaan mengakibatkan ratusan petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan bekerja selama 24 jam.

“Kita bisa membayangkan kalau Pileg, Pilpres dan Pilkada disatukan. Nah ini akan seperti apa,” ujarnya.

Sedangkan yang kedua, Pilkada dan Pilpres tidak digelar bersamaan namun tetap di gelar pada 2024 seperti yang diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada saat ini. Menurut Muraz, hal ini juga tetap saja merepotkan KPU karena waktunya akan beririsan antara Pileg, Pilpres dan Pilkada.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz

Muraz juga meyakini parpol akan kerepotan karena baru saja menyiapkan untuk Pileg dan Pilpres, mereka harus berpikir lagi untuk menyiapkan para calon kepala daerah dan wakilnya untuk Pilkada.

“Sehingga ini dikhawatirkan kualitas dari demokrasi akan menurun,” imbunya.

Kemudian yang ketiga, terjadi banyak penunjukan pejabat sementara (Plt) kepala daerah dengan tenggang waktu yang cukup lama bisa lebih dari 2 tahun. Muraz menilai hal itu akan mengganggu kinerja pemerintahan, karena Plt yang ditunjuk misalnya dari Kemendagri atau dari pejabat di tingkat provinsi, kerja menjadi tidak fokus dengan rangkap jabatan.

Tak hanya itu, menurut anak buah Agus Hatimurti Yudhoyono (AHY) ini, kepala daerah definitif berbeda karakter dan kewenangan dalam melaksanakan pemerintahan. Sebagai mantan Wali Kota Sukabumi, Muraz mengaku paham betul bagaimana karakter kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.

“Tentu yang ditunjuk ini mungkin tidak akan terlalu berpikir tentang tanggungjawab yang lebih besar terhadap masyarakat. Berbeda dengan kepala daerah yang dipilih oleh rakyat. Dia pasti merasakan punya rasa terima kasih, balas budi, memberikan pelayanan dan kesejahteraan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Keempat, kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak 2017, 2018 dan 2019, masa jabatannya kurang dari 5 tahun apabila Pilkada serentak berikutnya digelar di 2024.

“Ini kan cukup merugikan untuk para kepala daerah tadi. Ini perlu dipertimbangkan,” katanya.

Muraz kembali menyinggung konsistensi parpol yang menolak membahas RUU Pemilu. Padahal, lanjur dia, naskah akademik RUU Pemilu sudah masuk di Komisi II DPR serta sudah dibahas.

“Jadi RUU Pemilu ini memang sebaiknya ditinjau kembali. Pilkada sebaiknya tetap terpisah dengan Pilpres dan Pileg. Kalau kemarin sudah ada Pilkada serentak mulai 2017, 2018, 2020, perlu dipertimbangkan normalisasi Pilkada serentak tetap perlu tiga kali Pilkada serentak lagi. Mulai 2022, 2023 dan 2025,” tutup dia. (Pon)

Baca Juga

Soal RUU Pemilu, Anak Buah Prabowo: Idealnya Presidential Threshold Nol Persen

#Partai Demokrat #RUU Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Politikus Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, kasus kematian balita di Sukabumi menjadi bukti gagalnya negara melindungi rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 20 Agustus 2025
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Indonesia
Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi
Partai Demokrat membantah tuduhan dalang di balik kasus ijazah palsu Jokowi
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi
Indonesia
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Indonesia
Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD
SBY dirawat karena membutuhkan istirahat usai menjalani rangkaian aktivitas yang sangat padat di dalam dan luar negeri.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD
Indonesia
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik
Selain soal kodifikasi UU Pemilu, UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional juga menjadi unsur yang dibahas dalam Peraturan DPR RI tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik
Indonesia
Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra
Upaya untuk memperbaiki UU tentang Mahkamah Konstitusi bukan hendak mengamputasi kewenangan MK. Pasalnya, kata dia, kewenangan MK sudah jelas diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Juli 2025
Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra
Indonesia
Alasan DPR Ngotot Dukung Pemisahan Pemilu Usai Putusan MK
Doli juga berpendapat bahwa pemilu serentak menimbulkan kerumitan dalam penyelenggaraan dan kejenuhan di masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 01 Juli 2025
Alasan DPR Ngotot Dukung Pemisahan Pemilu Usai Putusan MK
Indonesia
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, 5 UU Penting Terancam Berubah
Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa rapat ini dilaksanakan secara mendadak pada Senin pagi
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah,  5 UU Penting Terancam Berubah
Indonesia
Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Kemendagri Dalami Putusan MK dan Siapkan Skema Baru
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sedangkan pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Kemendagri Dalami Putusan MK dan Siapkan Skema Baru
Indonesia
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Khozin menilai bahwa putusan terbaru MK ini akan berdampak komplikatif secara konstitusional
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Bagikan