Konsistensi Parpol Penolak RUU Pemilu Dipertanyakan, Politisi Demokrat: Ada Apa?

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 Februari 2021
Konsistensi Parpol Penolak RUU Pemilu Dipertanyakan, Politisi Demokrat: Ada Apa?

Ilustrasi Pemilu. Foto: Bawaslu Grobogan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Demokrat mempertanyakan konsistensi parpol di DPR yang menolak membahas Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz mengatakan, seluruh fraksi di DPR dalam rapat paripurna tahun lalu sudah menyepakati bahwa RUU Pemilu masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020 dan 2021.

Baca Juga

Golkar Ingin Suara Bulat Seluruh Fraksi Bahas RUU Pemilu

“Yang ngetuk palu Prolegnas siapa? Kok sekarang mereka jadi pada nolak? ada apa?” kata Muraz kepada wartawan, Senin, (1/2).

Muraz menjelaskan berbagai pertimbangan seluruh fraksi di DPR yang bersepakat memasukan RUU Pemilu dalam daftar prolegnas prioritas 2020 dan 2021.

Pertama, kata dia, apabila Pileg, Pilpres dan Pilkada disatukan pada 2024, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengalami kerepotan seperti yang terjadi di Pemilu 2019. Ketika itu Pileg dan Pilpres digelar bersamaan mengakibatkan ratusan petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan bekerja selama 24 jam.

“Kita bisa membayangkan kalau Pileg, Pilpres dan Pilkada disatukan. Nah ini akan seperti apa,” ujarnya.

Sedangkan yang kedua, Pilkada dan Pilpres tidak digelar bersamaan namun tetap di gelar pada 2024 seperti yang diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada saat ini. Menurut Muraz, hal ini juga tetap saja merepotkan KPU karena waktunya akan beririsan antara Pileg, Pilpres dan Pilkada.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz

Muraz juga meyakini parpol akan kerepotan karena baru saja menyiapkan untuk Pileg dan Pilpres, mereka harus berpikir lagi untuk menyiapkan para calon kepala daerah dan wakilnya untuk Pilkada.

“Sehingga ini dikhawatirkan kualitas dari demokrasi akan menurun,” imbunya.

Kemudian yang ketiga, terjadi banyak penunjukan pejabat sementara (Plt) kepala daerah dengan tenggang waktu yang cukup lama bisa lebih dari 2 tahun. Muraz menilai hal itu akan mengganggu kinerja pemerintahan, karena Plt yang ditunjuk misalnya dari Kemendagri atau dari pejabat di tingkat provinsi, kerja menjadi tidak fokus dengan rangkap jabatan.

Tak hanya itu, menurut anak buah Agus Hatimurti Yudhoyono (AHY) ini, kepala daerah definitif berbeda karakter dan kewenangan dalam melaksanakan pemerintahan. Sebagai mantan Wali Kota Sukabumi, Muraz mengaku paham betul bagaimana karakter kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.

“Tentu yang ditunjuk ini mungkin tidak akan terlalu berpikir tentang tanggungjawab yang lebih besar terhadap masyarakat. Berbeda dengan kepala daerah yang dipilih oleh rakyat. Dia pasti merasakan punya rasa terima kasih, balas budi, memberikan pelayanan dan kesejahteraan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Keempat, kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak 2017, 2018 dan 2019, masa jabatannya kurang dari 5 tahun apabila Pilkada serentak berikutnya digelar di 2024.

“Ini kan cukup merugikan untuk para kepala daerah tadi. Ini perlu dipertimbangkan,” katanya.

Muraz kembali menyinggung konsistensi parpol yang menolak membahas RUU Pemilu. Padahal, lanjur dia, naskah akademik RUU Pemilu sudah masuk di Komisi II DPR serta sudah dibahas.

“Jadi RUU Pemilu ini memang sebaiknya ditinjau kembali. Pilkada sebaiknya tetap terpisah dengan Pilpres dan Pileg. Kalau kemarin sudah ada Pilkada serentak mulai 2017, 2018, 2020, perlu dipertimbangkan normalisasi Pilkada serentak tetap perlu tiga kali Pilkada serentak lagi. Mulai 2022, 2023 dan 2025,” tutup dia. (Pon)

Baca Juga

Soal RUU Pemilu, Anak Buah Prabowo: Idealnya Presidential Threshold Nol Persen

#Partai Demokrat #RUU Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat. Namun, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Indonesia
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Indonesia
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
PKS meminta pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara transparan. Sebab, hal itu menyangkut kepentingan publik.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Demokrat Sebut Parpol Mulai Bahas Ambang Batas hingga Dapil untuk RUU Pemilu
Seluruh keputusan resmi terkait dengan substansi revisi UU Pemilu baru akan ditentukan dalam forum formal DPR, baik melalui pansus, panja, maupun Baleg.
Dwi Astarini - Jumat, 17 April 2026
Demokrat Sebut Parpol Mulai Bahas Ambang Batas hingga Dapil untuk RUU Pemilu
Bagikan