KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Pemerintah sudah mulai menyusun draf RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disebut akan menjadi paket UU Politik.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga sudah memiliki kajian tersendiri mengenai RUU tersebut.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga perlu berkoordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya kini sedang menyusun materi soal revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk dibahas dengan DPR RI.
Baca juga:
Politisi PDIP Kritik Putusan MK Pisahkan Pemilu: Embrio Negara Feodal Mulai Muncul
"Dari sisi internal KPU, kami sedang menyusun brief policy terkait dengan dari sisi penyelenggara. Kira-kira apa yang menjadi pengalaman untuk dapat kita sampaikan menjadi perbaikan," katanya di Jakarta, Rabu (23/7).
Baca juga:
DPR Tunda Pembahasan RUU Pemilu, Pembicaraan di Fraksi Masih Secara Informal
Betty. selaku komisioner KPU yang membidangi data dan informasi, mengatakan dirinya sedang menyusun draf soal data pemilih untuk dibahas dengan DPR.
Ia menerangkan, dalam revisi tersebut definisi pemilih antara Pilkada dan Pemilu berbeda, kemudian penamaannya juga berbeda. Menurutnya hal tersebut berpotensi membingungkan masyarakat.
"Jadi menurut saya itu akan membingungkan masyarakat. Dari satu sisi kita baru pemilu sistemnya DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus), tapi di sini pemilih pindahan dan pemilih tambahan. Jadi dua hal yang berbeda dari sisi pendataan pemilih," ujarnya.
Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.
"Sistem informasi yang kita gunakan ini dipakemkan, apakah jadi alat bantu atau dia jadi alat utama. Alat utama dalam penentu hasil Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) atau Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," kata Betty.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres