Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, 5 UU Penting Terancam Berubah
Ilustrasi (DPR RI)
Merahputih.com - Komisi II DPR RI baru saja menggelar rapat penting bersama pimpinan DPR membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menjelaskan bahwa rapat ini mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Komisi III DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Bahkan, perwakilan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengajukan gugatan uji materi ke MK juga turut hadir.
Rapat tersebut membahas putusan MK dari berbagai sudut pandang, termasuk sumber gugatan dari Perludem. Diskusi berlangsung cukup panjang, khususnya terkait konsekuensi pemisahan pemilu daerah (pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah) dari pemilu nasional.
Dede Yusuf mengungkapkan bahwa pemisahan ini akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan serta perombakan sejumlah undang-undang, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Otonomi Khusus, dan Undang-Undang Partai Politik.
Baca juga:
"Tidak semudah itu. Artinya mungkin ada empat atau lima undang-undang lain yang akan terevisi dengan hal seperti ini. Ini pasti akan jadi satu concern yang amat besar terutama juga bagi para partai politik, bagi DPR, lembaga-lembaga lain, termasuk juga kementerian lainnya," tegas Dede.
Sebagai tindak lanjut, rapat ini menyepakati bahwa setiap komisi terkait di DPR RI akan melakukan kajian akademik terlebih dahulu. Kajian ini bertujuan untuk menindaklanjuti putusan MK dan akan dibahas pada rapat selanjutnya dengan berbagai lembaga dan komisi terkait.
Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa rapat ini dilaksanakan secara mendadak pada Senin pagi, sebelum Komisi II DPR RI mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja lain.
Baca juga:
Sisi Paradoks di Balik Putusan MK Pisah Pemilu Lokal dan Nasional
Rapat mendadak ini juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, serta kepala daerah secara daring.
Sebelumnya, pada Kamis (26/6), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional (pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden) dan pemilu daerah akan dipisahkan, dengan jeda waktu minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Dongkrak Produksi Petani, DPR Minta Plafon KUR di bawah Rp 10 Juta Dihitung Ulang
Fenomena Sopir Tronton Bawah Umur di Parung Panjang Picu Kritik Tajam Adian Napitupulu
Amerika Serikat dan Iran di Ambang Perang, DPR RI Minta Pemerintah Indonesia Siapkan Evakuasi WNI
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming