Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, 5 UU Penting Terancam Berubah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah,  5 UU Penting Terancam Berubah

Ilustrasi (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi II DPR RI baru saja menggelar rapat penting bersama pimpinan DPR membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menjelaskan bahwa rapat ini mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Komisi III DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Bahkan, perwakilan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengajukan gugatan uji materi ke MK juga turut hadir.

Rapat tersebut membahas putusan MK dari berbagai sudut pandang, termasuk sumber gugatan dari Perludem. Diskusi berlangsung cukup panjang, khususnya terkait konsekuensi pemisahan pemilu daerah (pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah) dari pemilu nasional.

Dede Yusuf mengungkapkan bahwa pemisahan ini akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan serta perombakan sejumlah undang-undang, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Otonomi Khusus, dan Undang-Undang Partai Politik.

Baca juga:

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

"Tidak semudah itu. Artinya mungkin ada empat atau lima undang-undang lain yang akan terevisi dengan hal seperti ini. Ini pasti akan jadi satu concern yang amat besar terutama juga bagi para partai politik, bagi DPR, lembaga-lembaga lain, termasuk juga kementerian lainnya," tegas Dede.

Sebagai tindak lanjut, rapat ini menyepakati bahwa setiap komisi terkait di DPR RI akan melakukan kajian akademik terlebih dahulu. Kajian ini bertujuan untuk menindaklanjuti putusan MK dan akan dibahas pada rapat selanjutnya dengan berbagai lembaga dan komisi terkait.

Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa rapat ini dilaksanakan secara mendadak pada Senin pagi, sebelum Komisi II DPR RI mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja lain.

Baca juga:

Sisi Paradoks di Balik Putusan MK Pisah Pemilu Lokal dan Nasional

Rapat mendadak ini juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, serta kepala daerah secara daring.

Sebelumnya, pada Kamis (26/6), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional (pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden) dan pemilu daerah akan dipisahkan, dengan jeda waktu minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan.

#Mahkamah Konstitusi #Pemilu #UU Pemilu #RUU Pemilu #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - 14 menit lalu
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta SPPG dievaluasi setelah mobil MBG menabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
DPR meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli, membuka nama 12 perusahaan yang menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Bagikan