Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra


Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029. Naskah akademik RUU tersebut disiapkan oleh DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, munculnya wacana revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, bukan karena adanya Putusan MK yang memisahkan sistem pemilu nasional dan pemilu lokal/daerah.
Ia mengatakan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut tidak memiliki korelasi dengan revisi UU MK, karena DPR merupakan lembaga yang berwenang untuk membentuk dan merevisi undang-undang.
"Kami tidak mempersoalkan putusan itu, sebab itu ranah dan kewenangan kuasa pada hakim MK. Jadi DPR sebagai pembentuk UU harus mengevaluasi institusi-institusi yang diatur dalam konstitusi, salah satunya MK," kata Nasir di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/7).
Baca juga:
DPR Tunda Pembahasan RUU Pemilu, Pembicaraan di Fraksi Masih Secara Informal
Upaya untuk memperbaiki UU tentang Mahkamah Konstitusi bukan hendak mengamputasi kewenangan MK. Pasalnya, kata dia, kewenangan MK sudah jelas diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
"Tidak ada niat misalnya bagi DPR untuk mengamputasi atau mengerdilkan, atau menjadikan MK di bawah DPR. Kebetulan saja mungkin revisi UU MK itu berdekatan dengan putusan MK," katanya.
Ia menilai, sudah biasa jika sejumlah Anggota DPR atau sejumlah partai politik merespons dan memberikan komentar terhadap putusan MK tersebut. Menurut dia, hal itu memang sesuatu yang perlu dilakukan oleh partai politik.
"Tentu saja banyak pihak yang pro dan kontra, dan itu hal yang lumrah di alam demokrasi," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
