Tiga Pemilik Apotek Dijerat UU Wabah Penyakit Menular Gegara Jual Obat Terapi COVID-19 Sangat Tinggi

Sabtu, 17 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polresta Bogor Kota menemukan tiga apotek yang menjual obat terapi COVID-19 dengan harga sangat tinggi, di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menetapkan pemiliknya sebagai tersangka.

"Setelah sebelumnya melakukan penyelidikan selama dua hari, berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dikutip Antara, Sabtu (17/7).

Baca Juga

Begini Uji Klinik Ivermectin Sebagai Obat COVID-19

Ketiga apotek tersebut adalah Apotek Medika Pahlawan dan Apotek Sentral Pangestu di Kota Bogor, serta Apotek Tanjakan Puspa di Kabupaten Bogor.

obat
Ilustrasi (Sumber: Pexels/Pixabay)

Ketiganya menjual obat untuk terapi COVID-19 seperti Ivermectin dan Favipirafir dengan harga dua kali lipat lebih dari HET.

Dari penyelidikan polisi, ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus COVID-19 secara daring, serta dijual di luar wilayah Bogor.

Baca Juga

Awas! Tak Ada Ampun dari Luhut untuk Penggoreng Harga Oksigen dan Ivermectin

Pemilik dari ketiga apotek tersebut dijerat dengan pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Melalui temuan tersebut, dia mengingatkan masyarakat yang mengetahui adanya penjualan obat di atas HET, apalagi melalui online, termasuk apotik menjual obat tanpa resep dokter, agar dilaporkan ke Polisi. "Ini menjadi pantauan dari Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor," tutup dia. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan