Begini Uji Klinik Ivermectin Sebagai Obat COVID-19
Ivermectin. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan uji klinik Ivermectin sebagai obat COVID-19 akan dilakukan pada pasien yang memiliki gejala ringan hingga sedang.
Tim Ahli Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes, Pratiwi Sudarmono mengungkapkan, uji klinis ini akan terbagi dalam fase 1, fase 2, dan fase 3.
Baca Juga:
Gerindra Bantah Prabowo Konsumsi Obat Ivermectin untuk Cegah COVID-19
"Penelitian mengambil sampel pasien COVID-19 bergejala ringan dan sedang," jelas Pratiwi dalam konferensi virtual yang dikutip, Selasa (29/6).
Menurut Pratiwi, uji klinik dilaksanakan di delapan rumah sakit di Indonesia. Penelitian mengenai obat ini telah direview beberapa kali. Penelitian ini juga telah ditulis dengan sangat baik dan memperhatikan semua aspek uji klinik.
Pratiwi mengatakan, puluhan publikasi mengenai Ivermectin juga diperiksa atau dipilih. Pihaknya mengaku mendapatkan data bahwa penelitian pre kliniknya ini sudah dilakukan di laboratorium dan terbukti pada dosis tertentu Ivermectin bisa membunuh virus ini.
Oleh karena itu, Kemenkes mengapresiasi dan menilai uji klinik ini sangat baik.
"Kami mengharapkan uji klinik akan memberikan data kepada kami mengenai baik atau buruknya Ivermectin ini terkait pengobatan COVID-19," tuturnya.
Badan POM mengumumkan uji klinik obat Ivermectin dan akan dilakukan di delapan rumah sakit yang tersebar di sejumlah kota di Indonesia.
Kedelapan rumah sakit itu adalah RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Esnawan Antariksa Jakarta, RS Suyoto Jakarta dan RSD Wisma Atlet Jakarta.
Pengamatan obat akan dilakukan 28 hari setelah pasien diberikan obat. Pemberian obat adalah selama lima hari dan akan dilihat keamanan dan khasiat obat pada subyek penelitian.
Kepala Badan POM, Penny Lukito mengatakan jika sebelumnya Ivermectin sudah memiliki ijin edar sebagai indikasi kecacingan. Namun menurut data termasuk epidemiologi, mengatakan obat Ini juga digunakan penanggulangan COVID-19.
"Juga ada guidelines WHO dikaitkan dengan COVID-19 treatment merekomendasikan dalam kerangka uji klinik. Pendapat yang sama beberapa otoritas obat," kata Penny. (Knu)
Baca Juga:
Uji Klinis Ivermectin Dilakukan di 8 Rumah Sakit
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Pemerintah Bakal Bangun BUMN Tekstil Baru, Yang Lama Tidak Bakal Dihidupkan
Danantara Mulai Lakukan Reformasi BUMN di Tahun Ini
BUMN Rugi tapi Elit Minta Bonus, DPR: Ini Masalah Etika Kepemimpinan
Prabowo Perintahkan Danantara Bersihkan Direksi BUMN, Rugi Tapi Minta Bonus
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
DKI Jakarta Masih Aman dari Super Flu, Vaksinasi Influenza Disiapkan
Melihat Penyuntikan Vaksinasi Influenza Flubio untuk Cegah Super flu bagi Warga di Jakarta
AS Kurangi Jumlah Vaksin Wajib untuk Anak-Anak, Timbulkan Kekhawatiran Peningkatan Risiko Penyakit
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama