Tidak Sopan Selama Sidang, Fredrich Eks Pengacara Setnov Dibui 7 Tahun

Kamis, 28 Juni 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Advokat Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.

"Fredrich Yunadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi," kata hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/6).

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Fredrich
Fredrich Yunadi saat menjalani masa penahanan di KPK. Foto: ANTARA

Majelis hakim yang terdiri atas Saifuddin Zuhri, Mahfuddin, Duta Baskara, Titi Sansiwi dan Sigit menyatakan Fredrich terbukti berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan tidak berterus-terang, tidak membantu pemerintah untuk mendukung program pemberantasan korupsi, terdakwa menunjukkan sikap tutur kata kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain," tambah Hakim Saifuddin.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Fredrich belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Terhadap putusan itu, Fredrich langsung menyatakan banding. "Kami menyatakan banding, hari Kamis juga kami membuat akta banding," kata Fredrich dengan nada emosi. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan