Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tersangka Eks Waka BGN Sony Sonjaya Siap Buka Mulut Siapa Dalang Bancakan MBG, Tokohnya Banyak!

Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026

MerahPutih.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil setelah pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis (4/6).

Penasihat hukum Sony, Krisna Murti, menyatakan permohonan JC akan segera dilayangkan secara resmi ke Jampidsus Kejagung pada Senin (8/6) pekan depan.

Baca juga:

BGN Didesak Lakukan Evaluasi Menyeluruh Makan Bergizi Gratis, Tidak Ada Lagi Makanan Tidak Layak

“Semalam sudah dituangkan dalam BAP, bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. Itu memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik,” kata Krisna, kepada awak media, dikutip Jumat (5/6).

Dalang Bancakan MBG Akan Dibuka

Menurut Krisna, kliennya ingin mengungkap siapa pihak-pihak yang sebenarnya berada di balik bancakan anggaran MBG. Sony disebut akan menyebutkan sejumlah nama tokoh yang diduga terlibat dalam perkara tersebut di persidangan.

“Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak, ya kan, banyak, tokoh-tokohnya banyak,” Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya

Krisna juga mengungkap kondisi kliennya saat ini yang masih syok setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba.

Baca juga:

Kejagung Jamin Motor Listrik SPPG Tak Akan Disita, Meski Masuk Bancakan Eks Bos BGN

“Ya kondisinya ya pasti syok lah. Karena ketika dicopot, langsung ditangkap, ya pasti syok,” tandasnya, dilansir Antara.

3 Eks Petinggi BGN Jadi Tersangka

Untuk diketahui, Sony bersama dua mantan pejabat BGN lainnya, Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/6).

Mereka diduga menunjuk yayasan-yayasan terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta melakukan pengadaan barang dan jasa secara ilegal.

Baca juga:

MBG Dapat Anggaran Rp 353 T, Begini Modus Bancakan Eks Bos BGN Dadan Hindayana CS

Penyidik menduga ketiganya menyelewengkan insentif Rp 6 juta per hari yang diberikan BGN kepada SPPG. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (*)

Baca Artikel Asli