Terbukti Langgar Etik Plesetkan Marga Rayen Pono, Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 07 Mei 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar kode etik sebagai legislator.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam pada Rabu (7/5), Ahmad Dhani dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan dan permintaan maaf.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Nazaruddin Dek Gam saat membacakan putusan.

"Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," sambungnya.

Baca juga:

Rayen Pono Anggap Ahmad Dhani Meremehkan Kasus Salah Sebut Marga

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Dhani mengakui dirinya harus menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya tersebut. Pentolan Band Dewa itu menyatakan, ada salah pengucapan sehingga harus memplesetkan marga Rayen Pono.

"Saya sebagai Anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah dan tidak terima," kata Dhani.

Lebih jauh, Dhani mengklaim dirinya tidak pernah merendahkan marga seseorang, terlebih saat ini dirinya menjabat sebagai wakil rakyat di parlemen.

"Seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan, menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak merendahkan apalagi yang darah biru," kata Dhani. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan