Terbukti Langgar Etik Plesetkan Marga Rayen Pono, Ahmad Dhani Minta Maaf

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 07 Mei 2025
Terbukti Langgar Etik Plesetkan Marga Rayen Pono, Ahmad Dhani Minta Maaf

Anggota DPR RI Ahmad Dhani. (Tangkapan Layar Youtube/TVR PARLEMEN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar kode etik sebagai legislator.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam pada Rabu (7/5), Ahmad Dhani dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan dan permintaan maaf.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Nazaruddin Dek Gam saat membacakan putusan.

"Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," sambungnya.

Baca juga:

Rayen Pono Anggap Ahmad Dhani Meremehkan Kasus Salah Sebut Marga

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Dhani mengakui dirinya harus menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya tersebut. Pentolan Band Dewa itu menyatakan, ada salah pengucapan sehingga harus memplesetkan marga Rayen Pono.

"Saya sebagai Anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah dan tidak terima," kata Dhani.

Lebih jauh, Dhani mengklaim dirinya tidak pernah merendahkan marga seseorang, terlebih saat ini dirinya menjabat sebagai wakil rakyat di parlemen.

"Seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan, menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak merendahkan apalagi yang darah biru," kata Dhani. (Pon)

#Ahmad Dhani #DPR RI #Berita #Indonesia #Merahputih
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Setelah 25 Tahun, Indonesia Kembali Incar Posisi Kursi Dewan Penerbangan Sipil Internasional ICAO
Indonesia memastikan pencalonkan diri sebagai anggota Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dalam Sidang Luar Biasa ke-43 Majelis ICAO di Montreal, Kanada, 19–20 November 2026 mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 31 Agustus 2026
Setelah 25 Tahun, Indonesia Kembali Incar Posisi Kursi Dewan Penerbangan Sipil Internasional ICAO
Indonesia
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Berita Foto
Kolaborasi Alita dan PLN Electricity Services Perkuat Inovasi Sektor Ketenagalistrikan
Penandatanganan kerjasama Alita dan PLN Electricity Services bidang engineering ketenagalistrikan di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Kolaborasi Alita dan PLN Electricity Services Perkuat Inovasi Sektor Ketenagalistrikan
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
AMPB menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Polda Metro Jaya meminta warga tetap tertib saat aksi demo 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Bagikan