Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Manut
Minggu, 21 April 2024 -
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan membacakan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4) esok. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku akan menaati apa pun keputusan MK. "Ditolak maupun diterima (putusan MK), Badan Pengawas Pemilu harus siap," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/4).
Menurut Bagja, sesuai dengan perintah undang-undang, Bawaslu wajib mematuhi setiap keputusan MK. Oleh karena itu, Bawaslu tidak terlalu memikirkan apakah putusan MK akan menolak atau menerima sengketa hasil Pilpres tersebut. "Pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," tuturnya.
Baca juga:
Gugatan yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah memasuki babak terakhir.
Berdasarkan hasil penetapan KPU RI, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih total 96.214.691 suara. Di lain hal, Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara. Ganjar-Mahfud mendapat 27.040.878 suara.
Pasangan Prabowo-Gibran ditetapkan KPU RI sebagai pemenang. Namun, kemenangan paslon nomor urut 02 itu justru dipersoalkan karena dianggap sarat akan dugaan kecurangan hingga dugaan pengerahan aparat.(knu)
Baca juga: