Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Manut
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. (Foto; Antara)
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan membacakan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4) esok. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku akan menaati apa pun keputusan MK. "Ditolak maupun diterima (putusan MK), Badan Pengawas Pemilu harus siap," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/4).
Menurut Bagja, sesuai dengan perintah undang-undang, Bawaslu wajib mematuhi setiap keputusan MK. Oleh karena itu, Bawaslu tidak terlalu memikirkan apakah putusan MK akan menolak atau menerima sengketa hasil Pilpres tersebut. "Pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," tuturnya.
Baca juga:
Gugatan yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah memasuki babak terakhir.
Berdasarkan hasil penetapan KPU RI, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih total 96.214.691 suara. Di lain hal, Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara. Ganjar-Mahfud mendapat 27.040.878 suara.
Pasangan Prabowo-Gibran ditetapkan KPU RI sebagai pemenang. Namun, kemenangan paslon nomor urut 02 itu justru dipersoalkan karena dianggap sarat akan dugaan kecurangan hingga dugaan pengerahan aparat.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan