Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Manut
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. (Foto; Antara)
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan membacakan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4) esok. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku akan menaati apa pun keputusan MK. "Ditolak maupun diterima (putusan MK), Badan Pengawas Pemilu harus siap," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/4).
Menurut Bagja, sesuai dengan perintah undang-undang, Bawaslu wajib mematuhi setiap keputusan MK. Oleh karena itu, Bawaslu tidak terlalu memikirkan apakah putusan MK akan menolak atau menerima sengketa hasil Pilpres tersebut. "Pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," tuturnya.
Baca juga:
Gugatan yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah memasuki babak terakhir.
Berdasarkan hasil penetapan KPU RI, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih total 96.214.691 suara. Di lain hal, Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara. Ganjar-Mahfud mendapat 27.040.878 suara.
Pasangan Prabowo-Gibran ditetapkan KPU RI sebagai pemenang. Namun, kemenangan paslon nomor urut 02 itu justru dipersoalkan karena dianggap sarat akan dugaan kecurangan hingga dugaan pengerahan aparat.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP