MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir  Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil harus disikapi dengan bijak. Ia menyebut, meskipun keputusan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, perlu ada pengaturan yang lebih sinkron agar implementasinya tidak menimbulkan kesalahpahaman.
?
“Ya, itu sebenarnya sejalan dengan semangat dalam UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002. Meskipun juga sangat disayangkan keputusan itu sebab apa pun ceritanya anggota polisi yang ditempatkan di jabatan-jabatan sipil itu kan mereka sudah dididik negara, punya pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman,” ujar Nasir Djamil di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
?
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, secara prinsip kepolisian merupakan institusi sipil nonkombatan. Oleh karena itu, menurutnya, penempatan anggota Polri di lembaga sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat kelembagaan yang diatur dalam undang-undang. “Satu hal yang ingin saya sampaikan, bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 memberikan peneguhan bahwa polisi itu institusi nonkombatan, institusi sipil. Jadi kalau ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu sesuatu yang tidak bertentangan. Itu sejalan dengan ‘jenis kelamin’ kepolisian itu sendiri,” jelasnya.
?
Meski demikian, Nasir menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan MK. Namun, menurutnya, hal yang perlu diperhatikan adalah aspek pengaturan dan mekanisme penempatan agar tidak mengabaikan hak ASN karier di lembaga sipil.
?

Baca juga:

Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun


“Kita menghormati putusan MK, tentu. Tapi saya juga berpendapat bahwa sebenarnya tidaklah salah. Hanya saja pengaturannya yang barangkali perlu diatur dengan baik. Kemudian institusi sipil juga harus memberikan kesempatan kepada ASN karier di sana untuk menempati posisi-posisi strategis seperti sekjen, dirjen, atau deputi,” ujarnya.
?
Lebih lanjut, Nasir mengingatkan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 juga telah mengatur mekanisme bagi anggota Polri yang ingin berpindah tugas ke institusi lain, yakni dengan pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
?
“Oleh karena itu, mungkin pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar situasi yang ideal bisa kita dapatkan,” tutup Nasir.(Pon)

Baca juga:

TNI Aktif Isi Jabatan Sipil Harus Pensiun


?

#MK #Polisi #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Indonesia
Satu Warga Tewas Saat Diduga Tengah Tawuran Akibat Tembakan di Makassar, 5 Polisi Diperiksa
pemeriksaan yang dijalankan tersebut ditanyakan berapa orang yang bertugas, dan apakah sudah menjalankan prosedur memberikan tembakan peringatan, termasuk senjata api yang digunakan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Satu Warga Tewas Saat Diduga Tengah Tawuran Akibat Tembakan di Makassar, 5 Polisi Diperiksa
Olahraga
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Pola pengamanan disiapkan untuk menghadapi tingginya mobilitas selama turnamen, termasuk pergerakan suporter.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Indonesia
Kawasan Elit Tangerang Selatan Jadi Tempat Home Industry Tembakau Sintetis
Tiga tersangka, yakni MR, IN, dan NK, diamankan pada Senin (7/9) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
Kawasan Elit Tangerang Selatan Jadi Tempat Home Industry Tembakau Sintetis
Indonesia
Sempat Ditolak Warga, Warung Mie Babi di Sukoharjo Diduga Dibakar 4 Orang
akibat kejadian ini menutup sementara tempat usahanya itu. Dan telah mengumumkan di akun medsos tempat usahanya tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
Sempat Ditolak Warga, Warung Mie Babi di Sukoharjo Diduga Dibakar 4 Orang
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Berita Foto
Polisi Bagikan Masker Gratis kepada Pengendara Motor Cegah Dampak Abu Vulkanik Krakatau
Polisi memberikan masker untuk cgeah dampak abu vulkanik kepada pengendara motor yang melintas di Kawasan Patung Pemuda, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 07 September 2026
Polisi Bagikan Masker Gratis kepada Pengendara Motor Cegah Dampak Abu Vulkanik Krakatau
Bagikan