MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir  Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil harus disikapi dengan bijak. Ia menyebut, meskipun keputusan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, perlu ada pengaturan yang lebih sinkron agar implementasinya tidak menimbulkan kesalahpahaman.
?
“Ya, itu sebenarnya sejalan dengan semangat dalam UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002. Meskipun juga sangat disayangkan keputusan itu sebab apa pun ceritanya anggota polisi yang ditempatkan di jabatan-jabatan sipil itu kan mereka sudah dididik negara, punya pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman,” ujar Nasir Djamil di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
?
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, secara prinsip kepolisian merupakan institusi sipil nonkombatan. Oleh karena itu, menurutnya, penempatan anggota Polri di lembaga sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat kelembagaan yang diatur dalam undang-undang. “Satu hal yang ingin saya sampaikan, bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 memberikan peneguhan bahwa polisi itu institusi nonkombatan, institusi sipil. Jadi kalau ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu sesuatu yang tidak bertentangan. Itu sejalan dengan ‘jenis kelamin’ kepolisian itu sendiri,” jelasnya.
?
Meski demikian, Nasir menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan MK. Namun, menurutnya, hal yang perlu diperhatikan adalah aspek pengaturan dan mekanisme penempatan agar tidak mengabaikan hak ASN karier di lembaga sipil.
?

Baca juga:

Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun


“Kita menghormati putusan MK, tentu. Tapi saya juga berpendapat bahwa sebenarnya tidaklah salah. Hanya saja pengaturannya yang barangkali perlu diatur dengan baik. Kemudian institusi sipil juga harus memberikan kesempatan kepada ASN karier di sana untuk menempati posisi-posisi strategis seperti sekjen, dirjen, atau deputi,” ujarnya.
?
Lebih lanjut, Nasir mengingatkan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 juga telah mengatur mekanisme bagi anggota Polri yang ingin berpindah tugas ke institusi lain, yakni dengan pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
?
“Oleh karena itu, mungkin pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar situasi yang ideal bisa kita dapatkan,” tutup Nasir.(Pon)

Baca juga:

TNI Aktif Isi Jabatan Sipil Harus Pensiun


?

#MK #Polisi #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan tiga laporan polisi yang berkaitan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Indonesia
Profil Untung Sangaji, Eks Polisi Pahlawan Bom Sarinah yang Bongkar Gudang 995 Senjata di Sekolah Jaksel
Untung Sangaji menjadi sosok kunci di balik pembongkaran 995 pucuk senjata api dan airgun, ribuan amunisi, alat cetak peluru, hingga narkotika di lingkungan sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Profil Untung Sangaji, Eks Polisi Pahlawan Bom Sarinah yang Bongkar Gudang 995 Senjata di Sekolah Jaksel
Indonesia
Polisi tak Yakin Ratusan Senpi di Bunker Sekolah untuk Kegiatan Ekskul Murid
Menurut polisi, tidak ada kaitan antara senpi dan ekstrakurikuler di sekolah.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi tak Yakin Ratusan Senpi di Bunker Sekolah untuk Kegiatan Ekskul Murid
Indonesia
Polisi akan Panggil Eks Ketua Yayasan Sekolah Pondok Pinang Terkait Temuan 995 Senjata
Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggil eks Ketua Yayasan berinisial IWD untuk mendalami keterkaitannya dengan temuan 995 airsoft gun dan senjata lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi akan Panggil Eks Ketua Yayasan Sekolah Pondok Pinang Terkait Temuan 995 Senjata
Indonesia
Polisi Selidiki 995 Senjata di Yayasan Sekolah Pondok Pinang, Dalami Izin Kepemilikan
Polisi menyelidiki penemuan 995 senjata di yayasan sekolah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, termasuk kepemilikan, dokumen, dan perizinannya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Selidiki 995 Senjata di Yayasan Sekolah Pondok Pinang, Dalami Izin Kepemilikan
Indonesia
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Informasi yang menyebut surpres pergantian Kapolri telah diterbitkan tidak benar.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Indonesia
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan tidak ada surat presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Pengamanan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat polsek.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Bagikan