Tangani Corona, Tito Terbitkan Aturan Pemda Bisa Revisi APBD

Selasa, 17 Maret 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan peraturan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Dalam Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020 itu tercantum bahwa pemerintah daerah bisa melakukan revisi APBD untuk penanganan Covid-19.

"Intinya adalah daerah dapat melaksanakan visi remunerasi APBD dengan fokus untuk meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan, baik dalam rangka peningkatan kapasitas rumah sakit atau sesuai standar penanganan isu Covid-19 atau corona virus dan juga kampanye-kampanye pencegahan," kata Tito di Graha BNPB, Jakarta, Senin (16/3).

Baca Juga:

Pemerintah Minta Pasien Positif Corona Tanpa Gejala Isolasi Mandiri di Rumah

Tito mengatakan, aturan itu juga dibuat untuk meningkatan daya tahan ekonomi masyarakat. Tito menyebut, masyarakat yang rentan ekonominya dapat diberikan bantuan makanan maupun sosial.

Mendagri Tito Karnavian minta pemerintah daerah revisi APBD untuk penanganan corona
Mendagri Tito Karnavian saat berada di Papua (Foto: antaranews)

"Meningkatan daya tahan ekonomi masyarakat terutama masyarakat yang rentan, yang belum mampu diberikan bantuan," ujar Tito.

Mantan Kapolri ini juga berharap dunia usaha tetap bergerak. Sehingga ekonomi di Indonesia tetap berjalan di tengah mewabahnya virus corona.

"Terutama kepada pengusaha UMKM dan pengusaha-pengusaha mikro. Ini agar dibantu baik dalam bentuk kebijakan, maupun dalam bentuk bantuan lainnya. Sehingga usaha bisa tetap berjalan dan tetap menjalankan roda keonomi di daerah masing-masing," bebernya.

Baca Juga:

DPR Dorong Pemerintah Lakukan Lockdown Demi Atasi Pandemi Corona

Selain itu, Tito juga meminta pemda untuk mengurangi anggaran perjalanan dinas di tengah penanganan virus corona.

"Anggaran bisa digeser untuk tiga fokus kegiatan tadi," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Dinyatakan Sembuh, Mantan Pasien Penderita Corona Puji Kinerja Para Tenaga Medis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan