MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur yang menjerat anggota DPR RI Anwar Sadad sebagai tersangka. Terbaru, KPK memeriksa enam saksi untuk mendalami pengelolaan dana hingga pelaksanaan kegiatan Pokmas.
“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS (Anwar Sadad), di mana para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (28/5).
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (26/5). Enam saksi yang diperiksa berasal dari unsur yayasan, pondok pesantren, hingga kelompok masyarakat penerima dana hibah.
Mereka yakni Najiburrahman dari Yayasan Bunga Tanjung, Multazam Hairul Anam dari Yayasan Darul Ulum Paiton, serta Zainal Muttaqin dari Pondok Pesantren Nurul Hasan.
Selain itu, KPK juga memeriksa Abd Hayyi selaku Ketua Pokmas Nyiur Jaya, Samsul Arifin selaku Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya, dan Sugiono selaku Ketua Pokmas Ikmarish.
Baca juga:
Dukung Sanksi Tegas bagi Oknum Aparat-ASN Nakal, DPR Dorong KPK dan Ombudsman Perketat Pengawasan
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita dua aset yang diduga milik Anwar Sadad. Penyidik memasang tanda penyitaan terhadap dua bidang tanah dan bangunan di Banyuwangi serta Kabupaten Probolinggo pada Senin (23/6).
Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS (Anwar Sadad) yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perkara dimaksud,
ujar Budi.
Kasus dana hibah Pokmas ini merupakan pengembangan dari perkara suap alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) kelompok masyarakat.
KPK sebelumnya mengungkap telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Menurut Tessa, tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara.
Sedangkan dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara. (Pon)

