KPK Dalami Peran Anggota DPR Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
KPK Dalami Peran Anggota DPR Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Ilustrasi: KPK. Foto: KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur yang menjerat anggota DPR RI Anwar Sadad sebagai tersangka. Terbaru, KPK memeriksa enam saksi untuk mendalami pengelolaan dana hingga pelaksanaan kegiatan Pokmas.

“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS (Anwar Sadad), di mana para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (28/5).

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (26/5). Enam saksi yang diperiksa berasal dari unsur yayasan, pondok pesantren, hingga kelompok masyarakat penerima dana hibah.

Mereka yakni Najiburrahman dari Yayasan Bunga Tanjung, Multazam Hairul Anam dari Yayasan Darul Ulum Paiton, serta Zainal Muttaqin dari Pondok Pesantren Nurul Hasan.

Selain itu, KPK juga memeriksa Abd Hayyi selaku Ketua Pokmas Nyiur Jaya, Samsul Arifin selaku Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya, dan Sugiono selaku Ketua Pokmas Ikmarish.

Baca juga:

Dukung Sanksi Tegas bagi Oknum Aparat-ASN Nakal, DPR Dorong KPK dan Ombudsman Perketat Pengawasan

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita dua aset yang diduga milik Anwar Sadad. Penyidik memasang tanda penyitaan terhadap dua bidang tanah dan bangunan di Banyuwangi serta Kabupaten Probolinggo pada Senin (23/6).

Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS (Anwar Sadad) yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perkara dimaksud,

ujar Budi.

Kasus dana hibah Pokmas ini merupakan pengembangan dari perkara suap alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) kelompok masyarakat.

KPK sebelumnya mengungkap telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Menurut Tessa, tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara.

Sedangkan dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara. (Pon)

#KPK #APBD #Jawa Timur #Hibah Pokmas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Berita Foto
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Petugas melakukan pengecekan mobil tahanan baru jenis Toyota Hilux yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Bagikan