Tangani Corona, Tito Terbitkan Aturan Pemda Bisa Revisi APBD
Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan kepada para wartawan di Jakarta (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan peraturan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Dalam Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020 itu tercantum bahwa pemerintah daerah bisa melakukan revisi APBD untuk penanganan Covid-19.
"Intinya adalah daerah dapat melaksanakan visi remunerasi APBD dengan fokus untuk meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan, baik dalam rangka peningkatan kapasitas rumah sakit atau sesuai standar penanganan isu Covid-19 atau corona virus dan juga kampanye-kampanye pencegahan," kata Tito di Graha BNPB, Jakarta, Senin (16/3).
Baca Juga:
Pemerintah Minta Pasien Positif Corona Tanpa Gejala Isolasi Mandiri di Rumah
Tito mengatakan, aturan itu juga dibuat untuk meningkatan daya tahan ekonomi masyarakat. Tito menyebut, masyarakat yang rentan ekonominya dapat diberikan bantuan makanan maupun sosial.
"Meningkatan daya tahan ekonomi masyarakat terutama masyarakat yang rentan, yang belum mampu diberikan bantuan," ujar Tito.
Mantan Kapolri ini juga berharap dunia usaha tetap bergerak. Sehingga ekonomi di Indonesia tetap berjalan di tengah mewabahnya virus corona.
"Terutama kepada pengusaha UMKM dan pengusaha-pengusaha mikro. Ini agar dibantu baik dalam bentuk kebijakan, maupun dalam bentuk bantuan lainnya. Sehingga usaha bisa tetap berjalan dan tetap menjalankan roda keonomi di daerah masing-masing," bebernya.
Baca Juga:
DPR Dorong Pemerintah Lakukan Lockdown Demi Atasi Pandemi Corona
Selain itu, Tito juga meminta pemda untuk mengurangi anggaran perjalanan dinas di tengah penanganan virus corona.
"Anggaran bisa digeser untuk tiga fokus kegiatan tadi," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Dinyatakan Sembuh, Mantan Pasien Penderita Corona Puji Kinerja Para Tenaga Medis
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif