MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung terus memperkuat pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga pemulihan kerugian negara. Melalui upaya penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil kejahatan, Kejaksaan mampu mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan paradigma penegakan hukum saat ini telah bergeser dari sekadar menghukum pelaku menjadi juga memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
"Paradigma penegakan hukum yang saat ini sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana semata, melainkan juga bergeser pada pemulihan kerugian-kerugian yang ditimbulkan kepada para korban kejahatan," kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta, Rabu (24/6),
Baca juga:
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Menurut dia, pergeseran paradigma tersebut menjadikan fungsi pemulihan aset semakin penting dalam memastikan kerugian yang dialami negara, masyarakat, maupun lingkungan.
Ia menjelaskan Badan Pemulihan Aset yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 memiliki tugas menelusuri, merampas, mengelola, dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Meski baru berusia dua tahun, BPA telah mencatat kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana militer menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,4 triliun. Nilai tersebut meningkat tajam menjadi Rp 19,6 triliun pada 2025.
Pada 2026, BPA menargetkan PNBP sebesar Rp 3,2 triliun. Hingga Juni 2026, setoran yang telah masuk ke kas negara sebesar Rp 1,7 triliun.
“Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara,” imbuh Kuntadi.
Dia mengatakan, saat ini BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di seluruh Indonesia melalui Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp 2 triliun berada di bawah pengendalian penuh BPA.
Untuk terus mengoptimalkan kinerja, BPA juga membentuk satuan tugas khusus yang bertugas melacak aset para terpidana, terutama yang berasal dari tindak pidana yang telah lama terjadi. Melalui satuan tugas tersebut, BPA menorehkan capaian penting dalam penelusuran aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil.
Menurut Kuntadi, pelacakan dan pengelolaan aset merupakan bagian penting dari strategi pemulihan kerugian negara agar hasil tindak pidana tidak hilang dan dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.
Selain itu, BPA juga terus mendorong partisipasi masyarakat melalui kegiatan pelelangan aset yang diselenggarakan Kejaksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga nilai ekonomis barang rampasan sekaligus memastikan aset tetap produktif dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal.(Pon)
Baca juga:
4 Pejabat Tinggi Ditahan Kejaksaan dan KPK Diduga Korupsi, Istana Ngaku Prihatin