Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 1 jam, 48 menit lalu
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi

Ilustrasi SIM. Foto: IST/NET

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Niat hati Ahmad Royani mengubah aturan perpanjangan SIM yang dinilai memberatkan harus kandas di tangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, apa alasan MK tolak gugatan SIM dan bagaimana kronologi hakim MK menolak gugatan Ahmad Royani.

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terpaksa 'gigit jari' setelah Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk tidak menerima Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga:

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini

Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara, melainkan akibat adanya fatalitas dalam prosedur administrasi dari pihak pemohon.

Kronologi & Alasan MK Menolak Gugatan SIM

Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (12/8), MK mengungkapkan bahwa pemohon, dalam hal ini Ahmad Royani, gagal memenuhi syarat formal pengajuan gugatan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan beberapa kelalaian teknis pemohon yang membuat berkas tidak valid:

  1. Tidak Menyerahkan Berkas Fisik (Hard Copy): Pemohon hanya mengirim dokumen digital tanpa tanda tangan asli.
  2. Bukti Tidak Sah: Dokumen fotokopi alat bukti yang diserahkan tidak dibubuhi meterai.
  3. Kegagalan Pembuktian: Tanpa adanya berkas fisik yang sah, majelis hakim tidak dapat mengesahkan alat bukti di dalam persidangan.

Hukum Tidak Bikin Aturan Khusus untuk Orang Lupa

Arsip

Selain cacat teknis, Majelis Panel Hakim yang diisi oleh Saldi Isra, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi memberikan sentilan menohok.

MK menegaskan tugas utamanya adalah menguji norma hukum demi kepentingan publik secara luas, bukan merombak undang-undang hanya untuk memaklumi kecerobohan personal.

Itu kan kepentingan Bapak sendiri, Pak. Orang lain banyak yang tepat waktu. Masa Mahkamah harus menoleransi orang yang telat secara administratif, padahal Bapak sudah tahu kapan waktu perpanjangan SIM,

tegas Saldi Isra dalam persidangan.

Karena gugatan dinyatakan cacat syarat formal sejak awal, MK tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.

Konsekuensinya, mekanisme perpanjangan SIM sesuai UU LLAJ tetap berlaku resmi.

Awal Mula Gugatan: SIM Telat 3 Hari, Harus Ujian dari Nol

Perkara ini bermula dari pengalaman pribadi Ahmad Royani. Ia memegang SIM A yang masa berlakunya habis pada 2 Juni 2026. Namun, ia baru mendatangi kantor pelayanan perpanjangan pada 5 Juni 2026 alias terlambat tiga hari.

Petugas kepolisian menolak permohonannya dan mewajibkan Ahmad mengikuti seluruh rangkaian tes ujian SIM dari awal layaknya membuat SIM baru.

Merasa dirugikan, Ahmad Royani melayangkan gugatan ke MK.

Menurutnya, tidak adanya aturan masa tenggang menimbulkan beberapa dampak negatif:

  1. Pemborosan Biaya & Waktu: Pemohon kehilangan waktu, tenaga, dan harus mengeluarkan biaya ekstra yang tidak proporsional.

  2. Kompetensi Dianggap Hangus: Kelalaian administratif singkat menghapus kualifikasi mengemudi secara instan.

  3. Hilangnya Kepastian Hukum yang Adil: Dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Perbandingan Aturan SIM vs STNK dan Paspor

Cara

Dalam argumentasinya, Ahmad menilai sanksi keterlambatan SIM jauh lebih keras ketimbang dokumen publik lainnya:

Jenis Dokumen Sanksi Terlambat Perpanjang Status Kualifikasi/Hak
SIM (Lalu Lintas) Wajib ujian ulang dari awal (pemutihan total) Kualifikasi mengemudi dianggap gugur
STNK (Kendaraan) Denda pajak administratif Kendaraan & registrasi tetap aman
Paspor (Imigrasi) Penerbitan dokumen baru tanpa tes ulang Status kewarganegaraan/data tetap valid

Baca juga:

Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya

Tuntutan Pemohon yang Ditolak MK

Melalui petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa "dan dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ahmad mengusulkan agar aturan diubah menjadi:

  • Diberikan masa tenggang keterlambatan secara bertahap.

  • Penerapan sanksi denda administratif secara proporsional bagi yang telat.

  • Ujian SIM ulang hanya diwajibkan bagi warga yang mengalami keterlambatan ekstrem.

Namun, dengan dikeluarkannya putusan MK ini, seluruh tuntutan tersebut resmi gugur dan pemegang SIM yang masa berlakunya habis tetap wajib menempuh ujian baru dari awal.

#Lalu LIntas #UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan #Surat Izin Mengemudi (SIM) #Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 48 menit lalu
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Bagikan