Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun oleh Kejaksaan Agung ke Kas Negara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung terus memperkuat pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga pemulihan kerugian negara. Melalui upaya penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil kejahatan, Kejaksaan mampu mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan paradigma penegakan hukum saat ini telah bergeser dari sekadar menghukum pelaku menjadi juga memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

"Paradigma penegakan hukum yang saat ini sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana semata, melainkan juga bergeser pada pemulihan kerugian-kerugian yang ditimbulkan kepada para korban kejahatan," kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta, Rabu (24/6),

Baca juga:

Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG



Menurut dia, pergeseran paradigma tersebut menjadikan fungsi pemulihan aset semakin penting dalam memastikan kerugian yang dialami negara, masyarakat, maupun lingkungan.

Ia menjelaskan Badan Pemulihan Aset yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 memiliki tugas menelusuri, merampas, mengelola, dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Meski baru berusia dua tahun, BPA telah mencatat kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana militer menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,4 triliun. Nilai tersebut meningkat tajam menjadi Rp 19,6 triliun pada 2025.

Pada 2026, BPA menargetkan PNBP sebesar Rp 3,2 triliun. Hingga Juni 2026, setoran yang telah masuk ke kas negara sebesar Rp 1,7 triliun.

“Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara,” imbuh Kuntadi.

Dia mengatakan, saat ini BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di seluruh Indonesia melalui Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp 2 triliun berada di bawah pengendalian penuh BPA.

Untuk terus mengoptimalkan kinerja, BPA juga membentuk satuan tugas khusus yang bertugas melacak aset para terpidana, terutama yang berasal dari tindak pidana yang telah lama terjadi. Melalui satuan tugas tersebut, BPA menorehkan capaian penting dalam penelusuran aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil.

Menurut Kuntadi, pelacakan dan pengelolaan aset merupakan bagian penting dari strategi pemulihan kerugian negara agar hasil tindak pidana tidak hilang dan dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.

Selain itu, BPA juga terus mendorong partisipasi masyarakat melalui kegiatan pelelangan aset yang diselenggarakan Kejaksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga nilai ekonomis barang rampasan sekaligus memastikan aset tetap produktif dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal.(Pon)






Baca juga:

4 Pejabat Tinggi Ditahan Kejaksaan dan KPK Diduga Korupsi, Istana Ngaku Prihatin






#Kejaksaan #Kasus Korupsi #Aset Negara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Bagikan