Sri Sultan Bakal Pidanakan Pelaku Demo Anarkis di Malioboro
Jumat, 09 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X geram dan menyesalkan aksi anarkis dalam demo menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja pada Kamis (08/10). Ia berencana mempidanakan pelaku demo anarkis di kawasan Malioboro.
Sultan tidak mempersoalkan siapa maupun latar belakang orang yang bergabung dalam aksi demonstrasi itu. Baginya, siapa pun bebas menyuarakan pendapat. Namun, pihak terlibat aksi perusakan akan menerima konsekuensi pidana.
"Siapa yang melakukan pidana, merusak fasilitas milik orang lain, siapa pun itu kena pidana. Kita tuntut mereka. Saya tidak mau tahu siapa orang itu," tegas Sri Sultan dalam konfrensi pers di kantor gubernur, Jumat (09/10).
Baca Juga:
Sri Sultan yakin pelaku aksi anarkisme kemarin bukan dilakukan oleh mahasiswa, buruh ataupun warga Yogyakarta. Namun sengaja dilakukan oleh sekelompok pihak anarko. Lantaran ia paham karakter warga Yogyakarta yang cinta damai dan tidak suka merusak.
"Itu bukan karakter kita untuk merusak kota sendiri. Memang mereka(pendemo anarkis) bukan penduduk Jogja. Saya bersedia lawan saja mereka," tegas Sri Sultan HB X.

Ia juga melihat aksi anarkis sudah direncanakan sebelumnya. Bahkan, ia menduga aksi anarkis ini direncanakan juga di seluruh provinsi di Indonesia.
"Ini by design. Bukan untuk kepentingan buruh kita tahulah mereka ini kelompok mana. Mereka maunya main-main semua dengan kekerasan di manap un, di provinsi mana pun dilakukan," bebernya.
Ia telah meminta aparat kepolisian memproses pidana para pelaku anarkistis dalam aksi demo yang berlangsung di sejumlah titik di Yogyakarta. Tindakan tegas ini dirasa perlu dilakukan agar kedepannya penyampaian aspirasi publik bisa dilakukan dengan damai dan santun.
Baca Juga:
1.000 Orang Lebih Ditangkap Terkait Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Polda DIY telah menangkap 45 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan dan perusakan pada saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di sejumlah titik di Yogyakarta, Kamis (8/10).
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebutkan aksi berujung kerusuhan itu mengakibatkan Cafe Legian yang berada di samping DPRD DIY terbakar. Kaca dan pintu pos Satpam dan gedung utama kantor DPRD pecah dan rusak, satu sepeda motor di depan gedung DPRD DIY terbakar, serta kaca lima mobil dinas kepolisian pecah. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga:
Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Muhadjir: Tak Puas Silahkan Ajukan Judicial Review