1.000 Orang Lebih Ditangkap Terkait Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 1.192 orang yang mengikuti aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law berujung ricuh.
Mereka yang diamankan berdasar hasil razia selama dua hari yakni tanggal 7 dan 8 Oktober 2020. Sebagain besar dari mereka yang diamanakan masih berstatus pelajar.
"Sampai dengan saat ini memang ada 1.192 yang telah kita amankan. Sebelum dilakukan demo ini, memang kita melakukan razia," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (9/10).
Baca Juga:
Dinas LH Angkut 398 Ton Sampah dari Aksi Penolakan UU Cipta Kerja
Dirinya menambahkan, dari ribuan mereka yang diamankan beberapa di antaranya diduga berasal dari kelompok Anarko Sindikalisme.
Kelompok tersebut diyakini menunggangi aksi demo buruh dan mahasiswa menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di ibu kota dan sekitar hingga berujung bentrok.
"Kita ketahui berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya memang setiap ada demo dan berakhir dengan kerusuhan ada indikasi bahwa itu ditunggangi oleh orang-orang yang memang Anarko," kata dia.
Yuri menuturkan, sebanyak 18 pos pol yang di rusak dan dibakar. Dari total itu, 9 di antaranya di rusak dan 9 lagi dirusak dan dibakar oleh massa yang melakukan kericuhan.
"Terdiri dari pos pam Harmoni, pos polisi di Sarinah, pos Pol Monas Barat Daya, pos pol Atmajaya, pos polisi samping pintu utama Polda, pos polisi di pintu Senayan, ada di Tugu Tani, di simpang lima Senen, ada di pn RS Corolus, pospol Petojo, pos Hayam Wuruk arah Roxy, pos pol di Grogol, Satwil Lantas di Tomang, Pos di Tomang, pos Asemka, pos Olimo. Itu ada 18 pos fasilitas kepolisian ada pospol ada pospam yg dibakar dan dirusak oleh perusuh tadi malam," kata dia.
Baca Juga:
Soal UU Cipta Kerja, Menkopolhukam Sebut Lebih Banyak Beredar Kabar Tidak Benar
Menurut dia, ada penyusup yang masuk ke barisan buruh dan mahasiswa yang sejatinya menggelar penyampaian pendapat menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law. Para penyusup itu melakukan perusalan kepada pos polisi dan juga halte bus TransJakarta.
"Ada memang tokoh yang berniat melakukan kerusuhan membakar fasilitas umum dan fasilitas kepolisian. Yang kita ketahui ada 16 halte yang dilakukan perusakan dan pembakaran dan ada beberapa tempat fasilitas lain termasuk senen dan juga beberapa kendaraan yang sudah dirusak oleh para perusuh ini," terang Yusri.
Pihaknya pun tengah menyelidiki guna mengetahui siapa pelaku-pelaku yang sudah melakukan perusakan dan pembakaran. Bahkan, sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan guna mencari pelaku utamanya.
"Beserta ada beberapa CCTV yang kita jadikan barang bukti untuk petunjuk bagi penyidik," ucapnya. (Knu)
Baca Juga:
Banyak Penolakan, Pemerintah Diminta Jujur Soal UU Cipta Kerja
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
TransJakarta Arah Monas Dialihkan Imbas Demo Guru Madrasah, Halte Balai Kota & Gambir Tutup
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Warga Diimbau Jauhi Istana Negara, DPR dan Gedung Danantara
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali