Soal UU Cipta Kerja, Menkopolhukam Sebut Lebih Banyak Beredar Kabar Tidak Benar
Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)
MerahPutih.com - Aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berujung bentrok dan kerusuhan di sejumlah daerah di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, banyak kabar bohong alias hoaks mengenai UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.
“Sekarang ramai karena banyak hoaks dan kabar tidak benar terkait UU Cipta Kerja,” ujar Mahfud MD kepada wartawan yang dikutip Jumat (9/10).
Baca Juga:
Banyak Penolakan, Pemerintah Diminta Jujur Soal UU Cipta Kerja
Mahfud pun memaparkan sejumlah hoaks yang beredar.
“Misalnya di undang-undang ini tidak ada pesangon bagi orang yang PHK, itu tidak benar, pesangon justru ada. Kemudian dibilang tidak ada cuti, cuti haid, cuti hamil dan sebagainya, di sini ada di undang-undang ini. Padahal diatur,” paparnya.
“Dibilang mempermudah PHK, itu tidak benar juga, karena justru sekarang PHK itu harus dibayar kalau belum putus di pengadilan. Oleh sebab itu, di undang-undang ini ada jaminan kehilangan pekerjaan, ini dibilang tidak ada, hoaksnya banyak,” lanjutnya.
Mahfud menyebutkan juga hoaks soal isu pendidikan dalam undang-undang itu. Padahal, klaster pendidikan sudah dicabut dari UU ini.
“Bahkan ada yang mengatakan pendidikan dikomersilkan, ketahuilah bahwa 4 undang-undang pendidikan, 4 undang-undang di bidang pendidikan sudah dicabut dari undang-undang ini karena aspirasi, sesudah diskusi-diskusi, 'tolong pak itu dikeluarkan,' sudah kita keluarkan, nggak ada di situ ngatur soal dunia pendidikan,” terang dia.
“Apalagi disebut mengkomersilkan pendidikan. Di sini, dunia pendidikan hanya diatur di dalam pasal 65 yang justru mempermudah pendidikan, bahwa pendidikan itu lembaga nirlaba, bukan lembaga usaha, bukan lembaga komersil. Ini ditegaskan justru di undang-undang ini,” terang eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Baa Juga:
Dinas LH Angkut 398 Ton Sampah dari Aksi Penolakan UU Cipta Kerja
Menurut Mahfud, DPR telah membahas UU tersebut cukup panjang. Setiap fraksi partai pun telah menyampaikan pandangan.
“Di DPR, semua sudah didengar, semua fraksi partai juga ikut bicara,” ungkapnya.
Pemerintah pun telah mengajak bicara serikat buruh untuk duduk bersama. Meski, tidak semua keinginan terakomodasi dalam UU tersebut.
“Pemerintah sudah bicara dengan serikat buruh berkali-kali, di kantor ini, kantor Menkopolhukam, dan di Kantor Menteri Perekonomian, dan pernah di kantor Menteri Tenaga Kerja. Sudah diakomodasi, meski tidak 100 persen dalam hasil diskusi ditemukan jalan tengah,” tandas Mahfud. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden