Soal UU Cipta Kerja, Menkopolhukam Sebut Lebih Banyak Beredar Kabar Tidak Benar


Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)
MerahPutih.com - Aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berujung bentrok dan kerusuhan di sejumlah daerah di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, banyak kabar bohong alias hoaks mengenai UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.
“Sekarang ramai karena banyak hoaks dan kabar tidak benar terkait UU Cipta Kerja,” ujar Mahfud MD kepada wartawan yang dikutip Jumat (9/10).
Baca Juga:
Banyak Penolakan, Pemerintah Diminta Jujur Soal UU Cipta Kerja
Mahfud pun memaparkan sejumlah hoaks yang beredar.
“Misalnya di undang-undang ini tidak ada pesangon bagi orang yang PHK, itu tidak benar, pesangon justru ada. Kemudian dibilang tidak ada cuti, cuti haid, cuti hamil dan sebagainya, di sini ada di undang-undang ini. Padahal diatur,” paparnya.
“Dibilang mempermudah PHK, itu tidak benar juga, karena justru sekarang PHK itu harus dibayar kalau belum putus di pengadilan. Oleh sebab itu, di undang-undang ini ada jaminan kehilangan pekerjaan, ini dibilang tidak ada, hoaksnya banyak,” lanjutnya.

Mahfud menyebutkan juga hoaks soal isu pendidikan dalam undang-undang itu. Padahal, klaster pendidikan sudah dicabut dari UU ini.
“Bahkan ada yang mengatakan pendidikan dikomersilkan, ketahuilah bahwa 4 undang-undang pendidikan, 4 undang-undang di bidang pendidikan sudah dicabut dari undang-undang ini karena aspirasi, sesudah diskusi-diskusi, 'tolong pak itu dikeluarkan,' sudah kita keluarkan, nggak ada di situ ngatur soal dunia pendidikan,” terang dia.
“Apalagi disebut mengkomersilkan pendidikan. Di sini, dunia pendidikan hanya diatur di dalam pasal 65 yang justru mempermudah pendidikan, bahwa pendidikan itu lembaga nirlaba, bukan lembaga usaha, bukan lembaga komersil. Ini ditegaskan justru di undang-undang ini,” terang eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Baa Juga:
Dinas LH Angkut 398 Ton Sampah dari Aksi Penolakan UU Cipta Kerja
Menurut Mahfud, DPR telah membahas UU tersebut cukup panjang. Setiap fraksi partai pun telah menyampaikan pandangan.
“Di DPR, semua sudah didengar, semua fraksi partai juga ikut bicara,” ungkapnya.
Pemerintah pun telah mengajak bicara serikat buruh untuk duduk bersama. Meski, tidak semua keinginan terakomodasi dalam UU tersebut.
“Pemerintah sudah bicara dengan serikat buruh berkali-kali, di kantor ini, kantor Menkopolhukam, dan di Kantor Menteri Perekonomian, dan pernah di kantor Menteri Tenaga Kerja. Sudah diakomodasi, meski tidak 100 persen dalam hasil diskusi ditemukan jalan tengah,” tandas Mahfud. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

KPK dan Polisi Diharap Lakukan Hal yang Sama Seperti Kejagung, Mahfud: Bersinergi Bukan Rebutan

Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Masuk Kejahatan Negara

Pram-Rano, Anies, hingga Mahfud MD Hadiri Acara Perayaan Cap Go Meh di Pancoran China Town

Ibu Meninggal Dunia, Mahfud MD Cerita Biaya Sekolah dan Kost Dari Penjualan Perhiasan

[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
![[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan](https://img.merahputih.com/media/11/03/48/110348bad5ebccdfafc673148119bb4b_182x135.jpeg)
MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud MD: Keputusan Penting Baru
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
