Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara

Sidang Delpedro Marhaen Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1).(Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Dengan putusan sela tersebut, persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1). Selain Delpedro Marhaen, terdakwa lain yang hadir yakni admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

“Menyatakan keberatan terdakwa satu Del Pedro Marhaen Risman Syah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khalid Anhar tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan sela.

Baca juga:

Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama keempat terdakwa tersebut.

“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan pertama jaksa yang memuat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak memenuhi syarat formil. Dakwaan tersebut dinilai hanya mengulang norma pasal tanpa menguraikan perbuatan konkret para terdakwa.

“Dakwaan pertama tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga harus dinyatakan kabur,” kata hakim.

Baca juga:

Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat

Sementara itu, dakwaan kedua, ketiga, dan keempat dinyatakan sah secara formil dan materiil, sehingga pemeriksaan perkara tetap dapat dilanjutkan.

Ketiga dakwaan tersebut masing-masing mencakup Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A UU ITE, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Majelis hakim juga menolak keberatan penasihat hukum para terdakwa terkait perbedaan pasal yang dikenakan serta penetapan penahanan. Menurut hakim, penahanan merupakan tindakan prosedural yang tidak memengaruhi kejelasan dakwaan maupun kemampuan terdakwa memahami tuduhan terhadap dirinya.

Dengan demikian, persidangan terhadap Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar akan berlanjut dengan fokus pada dakwaan kedua hingga keempat, sementara dakwaan pertama dinyatakan tidak dapat diterima. (Pon)

#Direktur Lokataru Delpedro Marhaen #Demonstrasi #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
Amnesty Soroti Program Bela Negara bagi Massa Demo DPR, Sebut Sarat Intimidasi
Amnesty International menyoroti program bela negara bagi warga dan pelajar yang ditangkap saat demo DPR/MPR pada 27 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Amnesty Soroti Program Bela Negara bagi Massa Demo DPR, Sebut Sarat Intimidasi
Indonesia
SETARA Soroti Kekerasan terhadap Demonstran: Jangan Sampai Premanisme Kalahkan Kebebasan Sipil
SETARA Institute meminta Kepolisian mengusut kekerasan terhadap demonstran dan menelusuri pihak yang menggerakkan, membiayai hingga memprovokasi aksi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
SETARA Soroti Kekerasan terhadap Demonstran: Jangan Sampai Premanisme Kalahkan Kebebasan Sipil
Indonesia
Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Polda Metro Jaya mendalami dugaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa di balik kerusuhan DPR 27 Agustus. Polisi tegaskan kerusuhan bukan dilakukan pengunjuk rasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
 Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Isu CCTV Jakarta Dimatikan saat Demo 27 Agustus 2026, Pramono Buka Suara
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membantah CCTV dimatikan saat demo 27 Agustus 2026 lalu.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Isu CCTV Jakarta Dimatikan saat Demo 27 Agustus 2026, Pramono Buka Suara
Indonesia
Ditangkap saat Kericuhan Demo 27 Agustus, Polisi Pulangkan 141 Anak dengan Pengawasan
Secara total 152 anak ditangkap, 149 di antaranya merupakan laki-laki dan 3 lainnya merupakan perempuan.
Frengky Aruan - Sabtu, 29 Agustus 2026
Ditangkap saat Kericuhan Demo 27 Agustus, Polisi Pulangkan 141 Anak dengan Pengawasan
Indonesia
153 Anak Diamankan saat Kerusuhan Demo di DPR, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi
Sebanyak 153 anak diamankan saat kerusuhan demo di DPR. Polisi pun mendalami dugaan eksploitasi anak.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
153 Anak Diamankan saat Kerusuhan Demo di DPR, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi
Indonesia
Kawasan Slipi kembali Normal, Masyarakat Diminta tak Terprovokasi
Aktivitas warga, termasuk pengguna jalan dan kegiatan masyarakat lainnya, juga berlangsung seperti biasa.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Kawasan Slipi kembali Normal, Masyarakat Diminta tak Terprovokasi
Bagikan