Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara

Sidang Delpedro Marhaen Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1).(Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Dengan putusan sela tersebut, persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1). Selain Delpedro Marhaen, terdakwa lain yang hadir yakni admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

“Menyatakan keberatan terdakwa satu Del Pedro Marhaen Risman Syah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khalid Anhar tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan sela.

Baca juga:

Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama keempat terdakwa tersebut.

“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan pertama jaksa yang memuat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak memenuhi syarat formil. Dakwaan tersebut dinilai hanya mengulang norma pasal tanpa menguraikan perbuatan konkret para terdakwa.

“Dakwaan pertama tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga harus dinyatakan kabur,” kata hakim.

Baca juga:

Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat

Sementara itu, dakwaan kedua, ketiga, dan keempat dinyatakan sah secara formil dan materiil, sehingga pemeriksaan perkara tetap dapat dilanjutkan.

Ketiga dakwaan tersebut masing-masing mencakup Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A UU ITE, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Majelis hakim juga menolak keberatan penasihat hukum para terdakwa terkait perbedaan pasal yang dikenakan serta penetapan penahanan. Menurut hakim, penahanan merupakan tindakan prosedural yang tidak memengaruhi kejelasan dakwaan maupun kemampuan terdakwa memahami tuduhan terhadap dirinya.

Dengan demikian, persidangan terhadap Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar akan berlanjut dengan fokus pada dakwaan kedua hingga keempat, sementara dakwaan pertama dinyatakan tidak dapat diterima. (Pon)

#Direktur Lokataru Delpedro Marhaen #Demonstrasi #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Demo Mahasiswa di Jakarta, Jumat (19/6), Masyarakat Diimbau Hindari Lokasi
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menghindari titik-titik lokasi yang menjadi lokasi aksi demonstrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Demo Mahasiswa di Jakarta, Jumat (19/6), Masyarakat Diimbau Hindari Lokasi
Indonesia
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
PN Jakarta Pusat akhirnya menyerahkan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah. Penyerahan itu sudah dilakukan usai proses eksekusi, Kamis (18/6).
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
Indonesia
Eksekusi Hotel Sultan Berlangsung Tegang, Massa Sempat Hadang Petugas
Eksekusi Hotel Sultan di kawasan GBK berlangsung tegang. Massa penolak sempat menghadang petugas dan melakukan perlawanan sebelum aparat berhasil masuk area hotel.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Hotel Sultan Berlangsung Tegang, Massa Sempat Hadang Petugas
Indonesia
Ribuan Aparat Jaga Demo di Ring 1 Jakarta Hari ini, Kapolres Jakpus : jangan Terpancing dan Emosi
Pengamanan difokuskan di sejumlah lokasi yang menjadi pusat konsentrasi massa, termasuk kawasan Silang Selatan Monas, Gedung MPR/DPR RI, hingga Bundaran HI.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Ribuan Aparat Jaga Demo di Ring 1 Jakarta Hari ini, Kapolres Jakpus : jangan Terpancing dan Emosi
Indonesia
Polisi Dilarang Kejar Pendemo jika Terjadi Ricuh, Penggunaan Gas Air Mata hanya Perintah dari Kapolda Metro
Anggota Polri diminta tidak bersikap agresif saat menghadapi masa.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Dilarang Kejar Pendemo jika Terjadi Ricuh, Penggunaan Gas Air Mata hanya Perintah dari Kapolda Metro
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Demo di Jakarta Hari ini, 5.955 Personel Gabungan Berjaga dan Buka Opsi Tutup Jalan
Personel pengamanan berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, serta jajaran polsek yang disiagakan.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Demo di Jakarta Hari ini, 5.955 Personel Gabungan Berjaga dan Buka Opsi Tutup Jalan
Berita Foto
Pekerja Kantoran Nonton Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI di Kawasan Bundaran HI Jakarta
Sejumlah pekerja kantoran turut merekam aksi unjuk rasa mahasiswa dari BEM UI di Jalan MH Thamrin, Dukuh Atas, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jum'at (12/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 12 Juni 2026
Pekerja Kantoran Nonton Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI di Kawasan Bundaran HI Jakarta
Indonesia
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Kedua orang tersebut masih diperiksa secara intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Indonesia
Ada Demo, Pintu Masuk C dan E Stasiun Dukuh Atas Ditutup Sementara
Kendati demikian, layanan perjalanan MRT Jakarta tetap beroperasi normal.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Ada Demo, Pintu Masuk C dan E Stasiun Dukuh Atas Ditutup Sementara
Bagikan