Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara
Sidang Delpedro Marhaen Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1).(Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Dengan putusan sela tersebut, persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1). Selain Delpedro Marhaen, terdakwa lain yang hadir yakni admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
“Menyatakan keberatan terdakwa satu Del Pedro Marhaen Risman Syah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khalid Anhar tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan sela.
Baca juga:
Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama keempat terdakwa tersebut.
“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” lanjut hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan pertama jaksa yang memuat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak memenuhi syarat formil. Dakwaan tersebut dinilai hanya mengulang norma pasal tanpa menguraikan perbuatan konkret para terdakwa.
“Dakwaan pertama tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga harus dinyatakan kabur,” kata hakim.
Baca juga:
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Sementara itu, dakwaan kedua, ketiga, dan keempat dinyatakan sah secara formil dan materiil, sehingga pemeriksaan perkara tetap dapat dilanjutkan.
Ketiga dakwaan tersebut masing-masing mencakup Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A UU ITE, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Majelis hakim juga menolak keberatan penasihat hukum para terdakwa terkait perbedaan pasal yang dikenakan serta penetapan penahanan. Menurut hakim, penahanan merupakan tindakan prosedural yang tidak memengaruhi kejelasan dakwaan maupun kemampuan terdakwa memahami tuduhan terhadap dirinya.
Dengan demikian, persidangan terhadap Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar akan berlanjut dengan fokus pada dakwaan kedua hingga keempat, sementara dakwaan pertama dinyatakan tidak dapat diterima. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Komisi XIII DPR Minta Investigasi Transparan atas Kematian Tahanan Demo di Rutan Medaeng
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Aksi Buruh di DPR Dilarang Bakar Ban, Warga Diimbau Menghindar Cari Jalur Alternatif
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK