Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat

Soffi AmiraSoffi Amira - 2 jam, 4 menit lalu
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat

Adam Damiri akan hadiri sidang perdana PK Kasus Asabri, Kamis (6/11). Foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero), bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/11).

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara memastikan, kliennya akan hadir langsung dalam sidang tersebut. Adapun, sidang perkara nomor 17/Akta.Pid.Sus/PK/TK/2025/PN JKT.PST itu digelar pada pukul 10.00 WIB.

“Pak Adam Damiri akan hadir langsung di persidangan,” kata Deolipa dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11) malam.

Deolipa menyebutkan, kliennya akan berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/11) pagi.

Baca juga:

Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional

“Beliau berangkat dari Lapas Sukamiskin dan akan hadir secara langsung di ruang sidang. Ini bentuk tanggung jawab moral sekaligus tekad beliau untuk memperjuangkan kebenaran,” kata Deolipa.

Ia menambahkan, langkah hukum ini menjadi penting karena Adam Damiri tengah menjalani hukuman 16 tahun penjara dalam kasus Asabri, setelah putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung.

“Beliau divonis 16 tahun penjara di tingkat kasasi. Di usia beliau yang 76 tahun, hukuman itu setara dengan hukuman mati. Tapi semangat beliau luar biasa, masih ingin berjuang lewat jalur hukum,” kata Deolipa.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Adam Damiri telah mendaftarkan permohonan PK tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/10).

Baca juga:

Sehari Jelang Sidang Tuntutan, Rumah Hakim yang Minta KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution Kebakaran

Deolipa menyebut langkah ini merupakan upaya hukum penting untuk membuktikan, bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri dalam kasus tersebut.

“Kami membawa sejumlah novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” ujarnya.

Menurut Deolipa, bukti baru yang diajukan antara lain laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukti rekening, serta catatan dividen Asabri yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada 2012–2016.

“Laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp 1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp 4,16 triliun pada 2015, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana,” tutur Deolipa.

Baca juga:

MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR

Ia mengungkapkan, kerugian negara yang dijadikan dasar penuntutan baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016, sehingga tidak relevan dibebankan kepadanya.

Selain itu, bukti rekening juga menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.

“Transaksi yang disebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain,” ujarnya.

Tim hukum berharap majelis hakim Mahkamah Agung dapat memeriksa dengan cermat seluruh novum dan kehilafan hakim dalam putusan sebelumnya.

“Kami berharap Majelis Hakim PK benar-benar membaca dan menilai dengan hati nurani semua temuan baru ini, demi keadilan bagi Pak Adam Damiri yang sudah berusia 76 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun untuk negara,” pungkasnya. (Pon)

#Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #Kasus Korupsi #Persidangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - 2 jam, 4 menit lalu
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjaring OTT KPK, Senin (3/11). PKB pun menyebutkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Gubernur Riau, Abdul Wahid, tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT pada Senin (3/11) kemarin.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Indonesia
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Tas mewah Sandra Dewi jumlahnya mencapai 88 buah.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Bagikan