Merahputih.com - Restitusi korban kekerasan anak Daycare Little Aresha Yogyakarta menjadi sorotan tajam setelah Anggota DPR RI Dapil DIY, Subardi, mendesak pemulihan hak bagi ratusan bayi yang menjadi korban.
Kasus penganiayaan di lembaga pengasuhan anak ini memicu gelombang kecaman dan menuntut penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan kompensasi nyata bagi keluarga korban.
Subardi menyatakan bahwa para korban di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, sangat layak menerima restitusi atau ganti rugi dari para pelaku.
Baca juga:
Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, DPR Desak Kemendikdasmen Bertindak
Data menunjukkan terdapat 103 bayi yang menjadi korban, dengan 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik secara langsung. Angka ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak di bawah umur.
"Ada 103 bayi yang menjadi korban dan 53 terverifikasi mengalami kekerasan fisik, ini sangat tidak dapat diterima. Saya berharap ada tuntutan restitusi untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik para korban," tegas Subardi di Yogyakarta, Selasa (28/4).
Mekanisme Ganti Rugi dan Landasan Hukum
Secara regulasi, restitusi merupakan pidana tambahan berupa ganti kerugian yang wajib dibayarkan pelaku kepada korban. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.
Keluarga korban dapat mengajukan tuntutan ini melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik kepolisian, atau jaksa penuntut umum sebelum pembacaan tuntutan di persidangan. Kasus ini memenuhi syarat karena melibatkan tindak pidana terhadap anak.
"Secara aturan, kasus ini memenuhi syarat untuk restitusi karena korbannya bayi. Landasan hukumnya di UU Perlindungan Anak, dan aturan teknis di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022," tambahnya.
Desakan Evaluasi Izin Daycare di DIY
Selain fokus pada ganti rugi, legislator yang akrab disapa Mbah Bardi ini meminta Pemerintah Daerah dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak DIY melakukan evaluasi total.
Baca juga:
Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, DPR Desak Kemendikdasmen Bertindak
Penegak hukum harus memastikan setiap tempat penitipan anak memiliki sertifikasi pengasuh yang jelas dan standar pemenuhan gizi yang sesuai, bukan sekadar mencari keuntungan komersial.
Kepolisian sebelumnya telah menggerebek Daycare Little Aresha pada Jumat (24/4). Operasi tersebut mengamankan 30 orang dan menetapkan 13 tersangka, termasuk kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.