Merahputih.com - Kasus penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta kini memasuki babak baru setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Polda DI Yogyakarta melakukan pengusutan tuntas.
Skandal kekerasan yang menimpa puluhan balita ini mencuri perhatian publik karena menyangkut aspek legalitas lembaga serta dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam pengelolaan yayasan tersebut.
Baca juga:
Jika Daycare Lakukan Kekerasan ke Anak, Ini Yang Harus Dilakukan Orang Tua
Dugaan Keterlibatan Oknum Hakim
Sahroni menilai tindakan kekerasan di tempat penitipan anak tersebut sebagai bentuk kebiadaban yang melampaui batas.
Ia menuntut kepolisian mengamankan seluruh pihak yang bertanggung jawab, mulai dari jajaran pimpinan yayasan hingga para pengasuh yang berhadapan langsung dengan korban.
"Ini benar-benar kebiadaban yang tidak bisa dimaafkan. Saya minta Kapolda DI Yogyakarta memberikan atensi penuh atas kasus ini dan mengamankan semua pihak yang terlibat, dari pimpinan hingga miss-miss-nya yang diduga kuat pelaku penganiayaan pada anak-anak," tegas Sahroni, Senin (27/4).
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut juga menyoroti informasi mengenai keterlibatan oknum hakim aktif sebagai pemilik yayasan pengelola Daycare Little Aresha.
Sahroni mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil langkah tegas berupa pemecatan jika informasi tersebut terbukti benar. Ia memastikan tidak akan memberikan ruang bagi proses perdamaian dalam kasus ini.
Baca juga:
Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, DPR Minta Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum
Urgensi Pengawasan Daycare Ilegal
Selain menuntut proses pidana, Sahroni menginstruksikan Unit PPA Kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap operasional seluruh tempat penitipan anak.
Hal ini merespons fakta bahwa Daycare Little Aresha ternyata beroperasi tanpa izin resmi dari instansi terkait. Pengawasan ketat menjadi harga mati guna mencegah terulangnya tragedi serupa di wilayah lain.
Data sementara menunjukkan sebanyak 53 anak, mulai dari usia bayi hingga balita, menjadi korban kekerasan di fasilitas tersebut. Pihak kepolisian memprediksi jumlah korban masih akan terus bertambah seiring berjalannya proses investigasi dan laporan dari orang tua korban lainnya.