Sidang Pledoi, Lukman Purnomosidi Tolak Dituntut sebagai Koruptor Kasus Asabri

Senin, 13 Desember 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri memasuki agenda pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa, Senin (13/12). Salah satu terdakwa yang sudah membacakan pledoinya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.

Lukman menyesalkan dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

"Demi hukum yang berkeadilan saya menyatakan menolak dituntut sebagai koruptor dalam perkara ini," kata Lukman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12).

Baca Juga:

Tuntut Hukum Mati Terdakwa Asabri, Guru Besar Unpad: Jaksa Terlampau Tendensius

Pengusaha properti ini menyesalkan didakwa oleh JPU dalam surat dakwaannya melakukan tindakan bersama-sama dengan Danny Boestami terkait pembelian saham saham LCGP oleh PT Asabri (Persero).

Pasalnya, dalam fakta persidangan, berbagai keterangan saksi menyebutkan hal itu jelas terbukti adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh Danny Boestami sendiri sejak tahun 2012.

"Dakwaan ini sungguh tidak berdasar karena menghubung-hubungkan tindakan hukum orang lain yang dikaitkan kepada saya. Hal yang lebih tidak berdasar lagi adalah bahwa dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum hanya menuntut tindakan hukum kepada saya sedangkan nama Danny Boestami hilang bak ditelan bumi," ujar Lukman.

Menurutnya, dalam persidangan yang menjual saham LCGP kepada PT Asabri adalah Danny Boestami melalui PT SMS dan PT Astromedia dan juga melalui nomine Bety. Ia juga menyebut Danny Boestami penikmat aliran dana MTN Prima Jaringan sebesar Rp 500 miliar.

Bahkan, hal ini telah diakui sendiri oleh Danny Boestami, juga beberapa saksi lain yang memberikan keterangannya di bawah sumpah saat di persidangan perkara ini.

"Bahwa tuduhan dalam dakwaan yang menyatakan saya, Danny boestami, Ilham W Siregar dan Hari Setianto pernah melakukan kesepakatan terkait pembelian saham LCGP, hal tersebut jelas telah terbantahkan di persidangan dan secara nyata tidak terbukti di persidangan," tegas Lukman.

Baca Juga:

Polemik Kasus Asabri, Andi Hamzah: Yang Dituntut Harus Sesuai Surat Dakwaan

Sementara itu, tim kuasa hukum Lukman, Abdanial Malakan mengatakan, tuntutan hukuman 13 tahun penjara sangat berat bagi kliennya. Dia memandang, tuntutan tersebut sangat kontradiktif.

"Berat lah, kontradiktif dengan fakta persidangan juga, itu sangat berat," ujar Abdanial.

Bahkan, hukuman uang pengganti senilai Rp 1.341.718.048.900 juga dipandang sangat berat. Dia berharap majelis hakim yang menyidangkan kasus ini mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Uang pengganti cukup besar itu juga enggak fair. Saya yakin majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan secara objektif dan saya yakin putusannya akan sangat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, kami masih yakin kebenaran dan hukum ada di Indonesia," kata Abdanial. (Pon)

Baca Juga:

Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Diyakini Tak Akan Dipertimbangkan Hakim

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan