Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tuntut Hukum Mati Terdakwa Asabri, Guru Besar Unpad: Jaksa Terlampau Tendensius

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Desember 2021
Tuntut Hukum Mati Terdakwa Asabri, Guru Besar Unpad: Jaksa Terlampau Tendensius

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi PT Asabri yang mulai diadili, menuai sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum, menuntut hukuman mati pada salah satu terdakwa dengan alasan keuangan negara Rp 22,78 triliun. Padahal, akan ada dampak jika kemudian hari audit BPK ini terbukti tidak benar.

"Itulah bahayanya hukuman mati, hati-hati! Bahwa di kemudian hari orang ini ternyata terbukti tidak bersalah, tapi orang terlanjur mati. Ini suatu penegakan hukum yang kejam betul, zalim namanya. Orang sudah mati mau diapain? Makanya, hati-hati banget menerapkannya!" Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, I Gde Pantja Astawa.

Baca Juga:

Polemik Kasus Asabri, Andi Hamzah: Yang Dituntut Harus Sesuai Surat Dakwaan

Ia menilai, tuntutan hukuman mati hanyalah sebuah agenda mencari panggung Kejaksaan Agung.

"Jaksa terlampau tendensius. Dari sisi keadilan betul yang merugikan keuangan negara bisa dihukum mati. Tapi kita persoalkan dulu, betulkah mereka ini mengauditnya?” ucap Gde dalam keteranganya, Senin (13/12).

Gde menilai, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kasus PT Asabri yang berujung pada tuntutan hukuman mati oleh jaksa kepada Heru Hidayat, tidak tepat karena kasus Asabri bukanlah persoalan kerugian keuangan negara.

"Dari sisi mana dikatakan sebagai keuangan negara. Atas dasar apa BPK masuk mengaudit, kalau dana Asabri ini berasal dari iuran anggota TNI-Polri? Apa tepat yang diperiksa BPK itu keuangan negara?" kata Prof Gde kepada wartawan saat dihubungi, Kamis 9 Desember 2021.

Ia menjelaskan, bahwa bentuk hukum dari Asabri ini adalah sebagai sebuah perseroan terbatas (PT), sehingga tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dalam pengelolaannya memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tersendiri.

Sebagai sebuah PT, kata ia, ada prinsip-prinsip yang berlaku di dalam pengelolaan keuangan Asabri. Bila core atau inti bisnisnya adalah bermain dalam saham yang fluktuatif, tentu saja itu merupakan kebijakan perusahaan dan tidak terkait pada kerugian keuangan negara.

Menurutnya, saham ataupun reksadana yang fluktuatif, itu belum dapat dipastikan nilainya karena terus bergerak naik dan turun. Hal ini tentu saja bertentangan dengan pengertian kerugian keuangan negara, yakni kekurangan uang, barang dan surat berharga yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.

"Namanya saham ini kan fluktuatif, bagaimana kita bisa memastikan itu kerugian keuangan negara? Ini satu hal yang ganjil menurut saya," ujar Prof Gde.

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Caption

Gde menegaskan, bahwa BPK tidak boleh secara sepihak melakukan audit. Orang atau pihak yang diaudit, haruslah dimintai konfirmasi bila terjadi dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Itu prinsip lho! Kalau berkenaan dengan keuangan negara. Tapi, ini kan gak ada urusannya dengan keuangan negara. Saya menilai ngawur ini BPK, kalau yang diaudit itu berkenaan dengan jual beli saham dan reksadana," ucapnya.

Prof Gde menjelaskan, PT Asabri ini selain berada di bawah UU PT, juga tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang bila terdapat sebuah kasus, maka ada penyelesaiannya tersendiri.

"Pasar modal itu ada penyelesaiannya tersendiri, meskipun dalam UU Pasar Modal ada klausul pidana, tapi larinya bukan ke korupsi. Kita harus objektif melihat ini. Jadi ini sesuatu yang debatable audit BPK ini, apalagi sudah dipublikasi dan menjadi kontroversial ini," ungkapnya. (*)

Baca Juga:

Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Diyakini Tak Akan Dipertimbangkan Hakim

#Asabri #Hukuman Mati #Jaksa Agung #Jaksa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Tim 9 Pengusut Kasus Febrie Adriansyah Dipromosikan Jadi Kajati Kaltim
Chatarina dikenal sebagai salah satu jaksa yang tergabung dalam Tim 9 yang menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Jaksa Tim 9 Pengusut Kasus Febrie Adriansyah Dipromosikan Jadi Kajati Kaltim
Indonesia
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Selama lebih dari dua dekade, ia menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan RI.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Indonesia
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Jaksa Agung dan Kapolri di tengah kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Indonesia
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Profil Kuntadi kini mencuat usai menjadi calon Jampidsus baru yang diusulkan Jaksa Agung ke Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Pertemuan ini bukan karena ada masalah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Indonesia
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Hasil pertemuan dengan Jaksa Agung itu juga akan ditindaklanjuti jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Bagikan